Selasa, 14 Juni 2011

Nadzar Kepada Awliya'

Bagaimana hukumnya menyembelih hewan yang di maksudkan bagi para wali?
Jawab: Jika seseorang melakukan itu atas nama wali, atau agar dia dapat mendekatkan diri kepadanya, dia seperti orang yang menyembelih untuk selain Allah. Dengan demikian, yang disembelih adalah bangkai, dan yang menyembelih berdosa.
Perbuatan tersebut tidak menjadikan kufur bagi pelakunya, "kecuali" jika ditujukan sebagai pengagungan dan ibadah, sebagaimana jika dia sujud kepadanya untuk keperluan itu. Adapun jika penyembelihan dimaksudkan untuk Allah SWT dandagingnya di sedekahkan kepada kaum faqir dan miskin, dengan niat pahala sedekah itu dihadiahkan kepada ruh seorang wali, ini boleh, bahkan dianjurkan, sesuai kesepakatan para ulama terkemuka, karena ini termasuk sedekah atas nama mayit dan berbuat baik kepadanya, yang dianjurkan dan ditekankan syari'at kepada kita.

Bagaimana pula hukum bernadzar kepada para wali?
Jawab: Nadzar bagi para wali dan ulama dibolehkan dan dibenarkan, jika yang dimaksudkan oleh orang yang bernadzar adalah penduduk setempat yang terdiri dari anak-anak mereka atau kaum fakir yang berada di kubur mereka, atau dimaksudkannya untuk membangun makam mereka, karena ini dapat menghidupkan ziarah kubur, yang dianjurkan syari'at. Demikian pula dibenarkan, jika orang yang bernadzar menyatakan secara mutlak dan nadzarnya dialihkan untuk kemaslahatan tersebut diatas.
Berbeda dengan jika dimaksudkan untuk mengagungkan kuburan dan mendekatkan diri kepada penghuni yang ada di dalamnya, atau nadzar dimaksudkan untuk diri si mayit, ini tidak dibenarkan dan dilarang.

Apa yang dimaksud oleh kaum muslimin dengan "sembelihan mereka bagi orang-orang yang sudah wafat"?
Jawab: Setiap muslim yang menyembelih hewan untuk nabi atau wali, atau bernadzar sesuatu untuknya, itu tidak dimaksudkannya selain untuk bersedekah atas namanya dan memberikan pahalanya kepadanya. Dengan demikian, itu termasuk dalam kategori hadiah orang hidup bagi orang mati, yang diperintahkan berdasarkan syari'at. Ahlussunah dan ulama umat sepakat bahwa sedekah orang-orang yang hidup bermanfaat bagi orang-orang yang mati, serta sampai kepada mereka.

Apa dalil yang menyatakan bahwa pahala sedekah sampai kepada orang yang mati?
Jawab: Dalilnya adalah sejumlah hadits shahih. Diantaranya adalah sebuah hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abu Hurairah ra, seorang bertanya kepada Nabi SAW, "Ayahku wafat, namun ia belum sempat menyampaikan wasiat. Apakah berguna bila aku bersedekah atas namanya?" Beliau menjawab, "Iya." [Disampaiakan oleh Muslim No. 1630, dan lainnya dari hadits Abu Hurairah ra].

Dari Sa'ad ra, ia bertanya kepada Nabi SAW, "Wahai Nabiyullah, ibuku telah terluputkan (wafat tanpa sempat berwasiat), dan aku mengetahui bahwa, seandainya ia masih hidup, ia akan bersedekah. Apakah, jika aku bersedekah atas namanya, itu berguna baginya?" Beliau menjawab, "Iya." [Terdapat dalam ash-Shahihan].

Dalam riwayat lain dinyatakan bahwasannya ia bertanya kepada Nabi SAW, "Sedekah apa yang paling berguna, wahai Rasulullah?" Beliau menjawab, "Air". Lalu dia menggali sumur dan berkata, "Ini untuk Ummu Sa'ad." [Disampaiakan oleh Abu Dawud No.1681, an-Nasai No.3664, dan lainnya].

Dinyatakan dalam sebuah riwayat, Nabi SAW diberi seekor domba pada saat 'Idul Adha. Beliaupun menyembelihnya dan bersabda, "Dengan nama Allah, Allah Maha Besar. Ya Allah, ini atas namaku dan orang yang tidak berqurban di antara umatku." [Disampaikan oleh Abu Dawud No.2810, at-Tirmidzi No.1521, Ahmad 3:356 No.14880, dan lainnya, dari hadits Jabir bin Abdillah ra].

Ini merupakan dalil, bahwa manfaat akan didapat oleh orang-orang yang hidup dan orang-orang yang wafat di antara umat beliau, lantaran qurban beliau SAW. Jika tidak demikian, (perbuatan Rasulullah SAW) itu tidak ada gunanya.

Sumber: Seribu Satu Jawaban Masalah-Masalah Aqidah Islam
Terjemah dari Kitab Ajwibah Algholiyah, Karya: Al-Allamah Al-Faqih Alhabib Zein bin Sumaith

---ooo---

Tidak ada komentar:

Posting Komentar