Hal ini dibenarkan dengan firman Allah SWT, sebagai berikut:
سُوۡرَةُ البَقَرَة
ءَامَنَ ٱلرَّسُولُ بِمَآ أُنزِلَ إِلَيۡهِ مِن رَّبِّهِۦ وَٱلۡمُؤۡمِنُونَۚ كُلٌّ ءَامَنَ بِٱللَّهِ وَمَلَـٰٓٮِٕكَتِهِۦ وَكُتُبِهِۦ وَرُسُلِهِۦ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ أَحَدٍ۬ مِّن رُّسُلِهِۦۚ وَقَالُواْ سَمِعۡنَا وَأَطَعۡنَاۖ غُفۡرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيۡكَ ٱلۡمَصِيرُ (٢٨٥)
Kitapun telah diperintahkan untuk berikrar, akan kebenaran keimanan dan keyakinan yang baik secara ucapan, serta meyakini akan firman-Nya.
سُوۡرَةُ البَقَرَة
قُولُوٓاْ ءَامَنَّا بِٱللَّهِ وَمَآ أُنزِلَ إِلَيۡنَا وَمَآ أُنزِلَ إِلَىٰٓ إِبۡرَٲهِـۧمَ وَإِسۡمَـٰعِيلَ وَإِسۡحَـٰقَ وَيَعۡقُوبَ وَٱلۡأَسۡبَاطِ وَمَآ أُوتِىَ مُوسَىٰ وَعِيسَىٰ وَمَآ أُوتِىَ ٱلنَّبِيُّونَ مِن رَّبِّهِمۡ لَا نُفَرِّقُ بَيۡنَ أَحَدٍ۬ مِّنۡهُمۡ وَنَحۡنُ لَهُ ۥ مُسۡلِمُونَ (١٣٦)
Yakni, anugerah keimanan terbesar yang diberikan Allah kepada kita, dimana mereka beriman kepada sebagian dan tidak (dituntut) kepada sebagian yang lain.
Dari makna ini dapat kita simpulkan, bahwasannya harga seorang muslim dalam sebuah timbangan adalah lebih tinggi dari pada umat yang lain. Hal ini disebabkan, bahwa keutamaan umat Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam terletak pada keimanan mereka.
Dalam hal tersebut, maka seorang muslim laki-laki boleh menikahi perempuan ahli kitab. Sedangkan bagi seorang wanita muslimah tidak diperkenankan untuk menikahi pria yang bukan muslim. Hal ini disebabkan, bahwa iman wanita muslimah tersebut lebih utama dibandingkan iman suaminya yang bukan muslim. Karena iman suaminya lebih rendah ketimbang iman dari istrinya yang muslimah.
Hal ini memiliki makna lain dalam permasalahan tersebut, yaitu: Jika seorang muslim yang menikahi seorang wanita yang bukan muslimah, baik wanita itu nashrani maupun yahudi, dimana ketika sang istri menyebut Nabinya, maka sang suami akan bershalawat dan mengucapkan salam kepada Nabi (yang istrinya sebutkan) , dengan penuh penghormatan serta keagungan dan kemliaan. Berbeda dengan seorang wanita muslimah yang menikahi pria yahudi maupun nashrani, jika sang istri menyebut nama Nabinya, yaitu Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, maka sang suami tidak akan menyukainya atau bahkan bisa mencaci maki sang istri. Atau paling tidak, sang suami yang bukan muslim itu tidak akan meridhai dan tidak pernah menerima apa yang dikatakan oleh istrinya yang muslimah.