Sebagai kata , yatim berasal dari kata "yatama-yaitamu-yatmu", yang berarti "sedih, sendiri, lambat". Adapun menurut istilah syara', yaitu anak yang ditinggal mati ayahnya sebelum mencapai baligh, baik ia kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan, Islam maupun non-Islam. Sedangkan anak yang kedua orang tuanya telah meninggal, dalam istilah di sebut yatim-piatu. Namun istilah piatu ini hanya dikenal di Indonesia, sedangkan dalam literatur fiqih klasik hanya dikenal istilah yatim.
Anak kecil yang dipelihara ibunya atau kakek-neneknya atau orang lain yang disebabkan perceraian orang tuanya, atau sebab lain, tidak dikategorikan sebagai anak yatim.
Batas seorang anak disebut yatim, adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan, bahwa Ibnu Abbas ra pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seseorang disebut yatim. Ibnu Abbas menjawab, "Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus sebutan yatim itu. Sesungguhnya sebutan itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa".
Anak yatim adalah anak yang belum dewasa dan tidak mempunyai bapak lagi karena telah meninggal dunia. Batasan umur anak yatim adalah sampai baligh, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Tidak ada keyatiman lagi setelah mimpi (dewasa)." (HR. Abu Dawud).
Anak yatim mempunyai tempat khusus dalam ajaran Islam, dan tidak kurang dari 23 kali al-Qur'an menyebutkan dalam berbagai konteks, yakni 8 kali dalam mufrad (tunggal), 1 kali mutsanna (berbilang dua), dan 14 kali dalam bentuk jama' (banyak). Ayat-ayat tersebut memerintahkan kepada kaum muslimin pada umumnya dan pada karib kerabat pada khususnya untuk menyantuni, membela, dan melindungi anak yatim, serta melarang dan mencela orang-orang yang menyia-nyiakan dan bersikap kasar atau mendzalimi mereka.
Di dalam ajaran Islam, mereka semua mendapat perhatian khusus melebihi anak-anak yang masih memiliki orang tua. Islam memeritahkan kaum muslimin untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka, berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa. Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang-orang yang benar-benar menjalankan perintah ini. Allah SWT berfirman, "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin." (QS. al-Maa'un: 1-3).
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman, "Maka terhadap anak yatim, janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap pengemis janganlah menghardik." (QS. Adh-Dhuha: 9-10). Ibnu Abbas berkata, "Ketika Allah 'Azza wa jalla menurunkan ayat- Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang hak - (QS. al-An'am: 152; QS. al-Isra': 34)' dan 'Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan dzalim' (QS. an_Nisa': 10), ayat ini berangkat dari keadaan orang-orang yang mengasuh anak yatim, yang mana mereka memisahkan makanan mereka dan makanan anak itu, minuman mereka dan minuman anak itu, mereka mengutamakan makanan anak itu daripada diri mereka, makanan anak itu diasingkan di suatu tempat sampai dimakannya atau menjadi basi, hal itu sangat berat bagi mereka, kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah SAW. Lalu Allah menurunkan ayat, 'Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim, katakanlah, 'Berbuat baik kepada mereka adalah lebih baik; dan jika kalian bercampur dengan mereka, mereka adalah saudara-saudaramu' (QS. al-Baqarah: 220). Kemudian orang-orang itu menyatukan makanan ereka dengan anak yatim."
Sumber: Majalah Alkisah.com
Tampilkan postingan dengan label al-Mu'jam. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label al-Mu'jam. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 07 Januari 2012
Kamis, 14 Juli 2011
Fatwa
Fatwa berasal dari bahasa Arab, fatwa (jamak: fatawa), yang artinya: Petuah, nasihat, jawaban atas pertanyaan mengenai hukum. Dalam istilah ilmu ushul fiqh, fatwa berarti pendapat mengenai suatu hukum dalam Islam yang dikemukaan oleh seorang mujtahid atau faqih (ahli fiqh), yang merupakan tanggapan atau jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa dan tidak mempunyai daya ikat. Dengan kata lain, si peminta fatwa (baik perorangan, lembaga, maupun masyarakat luas), tidak harus mengikuti isi atau hukum dari fatwa yang diberikan kepadanya. Sebab, fatwa seorang mufti atau ulama bisa saja berbeda dari fatwa ulama lain.
Fatwa, biasanya cenderung dinamis, karena merupakan tanggapan terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi masyarakat peminta fatwa. Isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis, tetapi minimal fatwa itu responsif. Tindakan memberi fatwa disebut Ifta', suatu istilah yang merujuk pada kegiatan memberi nasihat. Orang yang memberi fatwa disebut mufti, sedangkan yang meminta fatwa disebut mustafti.
Dalam sejarah Islam, dari abad pertama sampai ketujuh Hijriyah, negaralah yang mengangkat ulama sebagai mufti. Pada masa-masa selanjutnya, pos-pos resmi dari Ifta' diciptakan, sehingga mufti menjadi jabatan kenegaraan yang hierarkis, namun tetap dalam fungsi keagamaan.
Pada masa Daulah Utsmaniyah, fungsi mufti dikombinasikan denngan hakim. Fungsi kenegaraan yang dibebankan Ifta' tidak menghilangkan pelaksanaan kegiatan itu secara pribadi, yang tidak terikat dengan tugas kenegaraan. Akan tetapi dengan penerapan kitab undang-undang tertentu, dengan segala perlengkapannya yang diambil dari sistem perundang-undangan eropa, kegiatan Ifta' di banyak negara Islam hampir tidak terpakai lagi.
Persyaratan sebagai mufti, antara lain:
a. beragama Islam,
b. memiliki intergritas pribadi ('adil, wara', tegas, dll),
c. berpengetahuan keagamaan yang dalam dan luas,
d. ahli ijtihad (mujtahid) atau memiliki kesanggupan untuk memecahkan masalah melalui penalaran pribadi.
Pada mulanya, praktek fatwa ini diberikan secara lepas dan belum ada upaya untuk membukukan isi fatwa-fatwa ulama tersebut. Pengumpulan fatwa menjadi sebuah kitab, baru muncul pada abad ke-12 M.
Dikalangan madzhab Hanafi, diantara buku-buku kumpulan fatwa yang pertama disusun, antara lain:
Dikalangan madzhab Syafi'i, diantaranya kitab kumpulan fatwa al-Masail al-Mantsurah atau Fatawa al-Imam an-Nawawi, yang dikumpulkan oleh muridnya, Fariduddin al-'Aththar.
Dikalangan madzhab Hanbali, kitab kumpulan fatwa yang terkenal adalah kitab Majmu' al-Fatawa atau Fatawa al-Kubra, yang berisi fatwa-fatwa Ibn Taimiyah.
Pada abad ke-17, kitab kumpulan fatwa yang terkenal adalah kitab Fatawa Alamghiriyyah dari India.
Kitab kumpulan fatwa pada zaman modern ini, antara lain:
Terkadang terjadi kerancuan dalam membedakan fatwa dengan ijtihad. Ijtihad, menurut al-Amidi dan an_Nabhani, adalah mencurahkan segala kemampuan untuk menggali hukum-hukum syari'ah dari dalil-dalil zhanni (dalil yang penunjukan maknanya tidak pasti) hingga batas tidak ada lagi kemampuan melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkan. Sedangkan fatwa atau ifta' hanya dilakukan ketika ada kejadian secara nyata, lalu ulama ahli fiqh berusaha mengetahui hukumnya. Dengan demikian, fatwa lebih spesifik dibandingkan dengan ijtihad.
Seorang mustafti bisa saja mengajukan pertanyaan kepada seorang mufti mengenai hukum suatu permasalahan yang dihadapinya. Apabila mufti menjawabnya dengan perkataan bahwa hukum masalah itu halal atau haram, walau tanpa disertai dalil-dalilnya secara terperinci, itulah Fatwa. Fatwa ini dapat berbentuk perkataan ataupun tulisan.
Sebelum memberikan jawaban atau fatwa, seorang mufti pada dasarnya telah melalui proses yang mencakup empat hal;
Seorang mufti juga harus memperhatikan beberapa keadaan, seperti mengetahui secara persis kasus yang dimintakan fatwanya, mempelajari psikologi muftati dan masyarakat lingkungannya, agar dapat diketahui implikasi dari fatwa yang dikeluarkannya, sehingga tidak membuat agama Allah menjadi bahan tertawaan dan permainan.
Seorang mufti tidak boleh berfatwa dengan fatwa yang bertentangan dengan nash syar'i, meskipun fatwanya itu sesuai dengan madzhabnya. Ia juga tidak boleh berfatwa dari perkataan dan pandangan yang belum mengalami proses tarjih atau analisis perbandingan dan pengambilan dalil terkuat.
Sumber: http://majalah-alkisah.com/
Fatwa, biasanya cenderung dinamis, karena merupakan tanggapan terhadap perkembangan baru yang sedang dihadapi masyarakat peminta fatwa. Isi fatwa itu sendiri belum tentu dinamis, tetapi minimal fatwa itu responsif. Tindakan memberi fatwa disebut Ifta', suatu istilah yang merujuk pada kegiatan memberi nasihat. Orang yang memberi fatwa disebut mufti, sedangkan yang meminta fatwa disebut mustafti.
Dalam sejarah Islam, dari abad pertama sampai ketujuh Hijriyah, negaralah yang mengangkat ulama sebagai mufti. Pada masa-masa selanjutnya, pos-pos resmi dari Ifta' diciptakan, sehingga mufti menjadi jabatan kenegaraan yang hierarkis, namun tetap dalam fungsi keagamaan.
Pada masa Daulah Utsmaniyah, fungsi mufti dikombinasikan denngan hakim. Fungsi kenegaraan yang dibebankan Ifta' tidak menghilangkan pelaksanaan kegiatan itu secara pribadi, yang tidak terikat dengan tugas kenegaraan. Akan tetapi dengan penerapan kitab undang-undang tertentu, dengan segala perlengkapannya yang diambil dari sistem perundang-undangan eropa, kegiatan Ifta' di banyak negara Islam hampir tidak terpakai lagi.
Persyaratan sebagai mufti, antara lain:
a. beragama Islam,
b. memiliki intergritas pribadi ('adil, wara', tegas, dll),
c. berpengetahuan keagamaan yang dalam dan luas,
d. ahli ijtihad (mujtahid) atau memiliki kesanggupan untuk memecahkan masalah melalui penalaran pribadi.
Kebutuhan terhadap Fatwa
Pada mulanya, praktek fatwa ini diberikan secara lepas dan belum ada upaya untuk membukukan isi fatwa-fatwa ulama tersebut. Pengumpulan fatwa menjadi sebuah kitab, baru muncul pada abad ke-12 M.
Dikalangan madzhab Hanafi, diantara buku-buku kumpulan fatwa yang pertama disusun, antara lain:
- kitab Adz-Dzakhirah al-Burhaniyyah, yang berisi kumpulan fatwa Syaikh Burhanuddin bin Maza (w. 570 H/1174 M)
- kitab al-Khaniyyah, yang berisi kumpulan fatwa Qadhi Khan (w. 592 H/1196 M).
- kitab as-Sirajiyyah, berisi fatwa-fatwa Syaikh Sirajuddin as-Sanjawi (w. abad ke-6 H).
- kitab Tatar Khaniyyah, berisi fatwa-fatwa Ibn Aliyuddin (w. 800 H/1397 M).
Dikalangan madzhab Syafi'i, diantaranya kitab kumpulan fatwa al-Masail al-Mantsurah atau Fatawa al-Imam an-Nawawi, yang dikumpulkan oleh muridnya, Fariduddin al-'Aththar.
Dikalangan madzhab Hanbali, kitab kumpulan fatwa yang terkenal adalah kitab Majmu' al-Fatawa atau Fatawa al-Kubra, yang berisi fatwa-fatwa Ibn Taimiyah.
Pada abad ke-17, kitab kumpulan fatwa yang terkenal adalah kitab Fatawa Alamghiriyyah dari India.
Kitab kumpulan fatwa pada zaman modern ini, antara lain:
- al-Fatawa, oleh Syaikh Mahmud Syaltut,
- Yas'alunaka fi ad-Din wa al-Hayah, oleh Syaikh Ahmad asy-Syarbashi,
- Fatawa al-Qaradhawi, oleh Dr. Yusuf al-Qaradhawi.
Fatwa dan Ijtihad
Terkadang terjadi kerancuan dalam membedakan fatwa dengan ijtihad. Ijtihad, menurut al-Amidi dan an_Nabhani, adalah mencurahkan segala kemampuan untuk menggali hukum-hukum syari'ah dari dalil-dalil zhanni (dalil yang penunjukan maknanya tidak pasti) hingga batas tidak ada lagi kemampuan melakukan usaha lebih dari apa yang telah dicurahkan. Sedangkan fatwa atau ifta' hanya dilakukan ketika ada kejadian secara nyata, lalu ulama ahli fiqh berusaha mengetahui hukumnya. Dengan demikian, fatwa lebih spesifik dibandingkan dengan ijtihad.
Seorang mustafti bisa saja mengajukan pertanyaan kepada seorang mufti mengenai hukum suatu permasalahan yang dihadapinya. Apabila mufti menjawabnya dengan perkataan bahwa hukum masalah itu halal atau haram, walau tanpa disertai dalil-dalilnya secara terperinci, itulah Fatwa. Fatwa ini dapat berbentuk perkataan ataupun tulisan.
Sebelum memberikan jawaban atau fatwa, seorang mufti pada dasarnya telah melalui proses yang mencakup empat hal;
- apa hukum atas masalah yang dimaksud,
- apa dalilnya,
- wajh dhalalalh (sisi-sisi pendalilan),
- apa saja jawaban-jawaban atau fatwa yang bertentangan di seputar persoalan yang dimaksud.
Seorang mufti juga harus memperhatikan beberapa keadaan, seperti mengetahui secara persis kasus yang dimintakan fatwanya, mempelajari psikologi muftati dan masyarakat lingkungannya, agar dapat diketahui implikasi dari fatwa yang dikeluarkannya, sehingga tidak membuat agama Allah menjadi bahan tertawaan dan permainan.
Seorang mufti tidak boleh berfatwa dengan fatwa yang bertentangan dengan nash syar'i, meskipun fatwanya itu sesuai dengan madzhabnya. Ia juga tidak boleh berfatwa dari perkataan dan pandangan yang belum mengalami proses tarjih atau analisis perbandingan dan pengambilan dalil terkuat.
Sumber: http://majalah-alkisah.com/
Jumat, 17 Desember 2010
Ahlul Bayt
Diantara bukti keimanan seorang muslim adalah mencintai ahlul bayt Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Salam, karena mencintai ahlul bayt merupakan salah satu pilar kesempurnaan iman seorang muslim. Dalam al-Qur'an, kata ahlul bayt ditemukan dalam tiga surat.
pertama, Surat Hud ayat 73, yang membicarakan kisah Nabi Ibrahim AS.
kedua, dalam surat al-Qashash ayat 12, yang membicarakan kisah Nabi Musa AS.
ketiga, dalam surat al-Ahzab ayat 33, yang membicarakkan ketentuan terhadap istri-istri Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Salam.
Sebagai kata, ahlul bayt terbentuk dari ahl (keluarga, famili, kerabat, penghuni) dan bayt (rumah). Bagi masyarakat Arab pra-Islam, kata ini digunakan untuk menunjukkan sebuah keluarga dari suatu suku. Sedangkan menurut istilah, kata ahlul bayt mengalami pengkhususan makna, yakni keluarga Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam dan keturunannya.
Ahlul bayt merupakan suatu topik yang banyak berkaitan dengan ajaran Islam. Secara hukum (fiqih), ahlul bayt tidak boleh menerima zakat, tapi boleh menerima harta ghanimah (harta rampasan perang). Para ulama ahlussunnah bersepakat tentang diharamkannya ahlul bayt menerima shadaqah, sebagaimana riwayat Imam Muslim dari Zaid bin Arqam, tatkala Husain bin Sibrah ra bertanya kepada Zaid tentang ahlul bayt.
Dalam masalah fiqih lainnya, penyebutan ahlul bayt menjadi keharusan dalam pembacaan shalawat atas Nabi dalam shalat pada tahiyyat akhir. Di luar shalat, membaca shalawat dengan menyertakan keluarga (al-Muhammad) adalah anjuran utama.
Sedangkan dalam politik, ahlul bayt terkadang menjadi kunci dalam penentuan kepemimpinan, terutama dalam pandangan sekte Syi'ah.
pertama, Surat Hud ayat 73, yang membicarakan kisah Nabi Ibrahim AS.
kedua, dalam surat al-Qashash ayat 12, yang membicarakan kisah Nabi Musa AS.
ketiga, dalam surat al-Ahzab ayat 33, yang membicarakkan ketentuan terhadap istri-istri Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi wa Salam.
Sebagai kata, ahlul bayt terbentuk dari ahl (keluarga, famili, kerabat, penghuni) dan bayt (rumah). Bagi masyarakat Arab pra-Islam, kata ini digunakan untuk menunjukkan sebuah keluarga dari suatu suku. Sedangkan menurut istilah, kata ahlul bayt mengalami pengkhususan makna, yakni keluarga Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Salam dan keturunannya.
Ahlul bayt merupakan suatu topik yang banyak berkaitan dengan ajaran Islam. Secara hukum (fiqih), ahlul bayt tidak boleh menerima zakat, tapi boleh menerima harta ghanimah (harta rampasan perang). Para ulama ahlussunnah bersepakat tentang diharamkannya ahlul bayt menerima shadaqah, sebagaimana riwayat Imam Muslim dari Zaid bin Arqam, tatkala Husain bin Sibrah ra bertanya kepada Zaid tentang ahlul bayt.
Dalam masalah fiqih lainnya, penyebutan ahlul bayt menjadi keharusan dalam pembacaan shalawat atas Nabi dalam shalat pada tahiyyat akhir. Di luar shalat, membaca shalawat dengan menyertakan keluarga (al-Muhammad) adalah anjuran utama.
Sedangkan dalam politik, ahlul bayt terkadang menjadi kunci dalam penentuan kepemimpinan, terutama dalam pandangan sekte Syi'ah.
Beragam Definisi Ahlul Bayt
Di kalangan salaf, yang digolongkan sebagai ahlul bayt adalah Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Salam, Ali ra, Fathimah ra, Hasan ra, Husain ra, dan istri-istri Nabi SAW (ummahatul mu'minin). Pendapat ini berdasarkan hadits yang disandarkan kepada ummu Salamah yang diriwayatkan Imam At-Tirmidzi, Ibnu Jarir, Ibnu Mundzir, Al-Hakim, Ibnu Mardawayh, dan Al-Baihaqi.
Makna keluarga Nabi ini pun meluas, tidak saja kepada keluarga Nabi yang terdekat, namun juga kerabat keluarga di kalangan Bani Hasyim dan Bani Muthalib, seperti keluarga Ja'far, keluarga Aqil, keluarga Abbas, keluarga Bani Harits bin Abdul Muthalib, serta para istri beliau dan anak-anak mereka. Jadi yang dimaksud ahlul bayt adalah:
1. Keluarga Ali ( sahabat Ali sendiri, Fathimah, Hasan dan Husain beserta anak keturunannya).
2. Keluarga Aqil (Aqil sendiri dan anaknya, yaitu Muslim bin Aqil beserta anak cucunya).
3. Keluarga Ja'far bin Abi Thalib (Ja'far berikut anak cucunya, yaitu Abdullah, Aus dan Muhammad).
5. Kel
4. Keluarga Abbas bin Abdul Muthalib (Abbas beserta sepuluh putranya, yaitu: Abdullah, Abdurrahman, Qutsam, Al-Harits, Ma'bad, Katsir, Aus, Tamam, dan putri-putrinya).
uarga Hamzah bin Abdul Muthalib ( Hamzah dan ketiga anaknya, yaitu: Ya'la, 'Imarah dan Umamah).
6. Para istri Nabi, tanpa terkecuali.
Sedangkan ahlul bayt menurut beberapa kalangan Syi'ah, hanyalah Ali ra, Fathimah ra, Hasan ra, Husain ra, beserta dengan Nabi SAW. Pandangan ini tak lepas dari faktor politik pasca wafatnya Rasulullah SAW. Namun, Muhammad Husein Thabathaba'i, seorang ulama Syi'ah kontemporer terkemuka, berpendapat bahwa yang dimaksud ahlul bayt adalah: Seluruh keluarga Nabi berikut kerabat-kerabatnya, pandangan ini tak lepas dari urusan waris.
Muhammad Nashiruddin al-Albani berpendapat, bahwa yang dimaksud ahlul bayt adalah: para ulama, orang-orang shalih, serta orang-orang yang berpegang teguh dengan kitab dan sunnah dari kalangan mereka (ahlul bayt).
Abu Ja'far Ath-Thahawi mengartikan "al-'itrah", dalam hadits tentang tsaqalain (dua hal yang berat/kukuh), adalah keluarga Nabi yang berkomitmen dan berpegang teguh dengan perintah Nabi SAW.
Syaikh Ali Al-Qari berpendapat, ahlul bayt adalah orang yang paling mengerti "ihwal shahibul bayt" (Rasulullah SAW) dan yang paling tahu hal ihwalnya. Maka yang dimaksud dengan ahlul bayt disini, adalah ahlul 'ilmi (ulama) dikalangan ahlul bayt yang mengerti seluk-beluk hidup Rasulullah SAW dan orang-orang yang menempuh jalan hidup beliau, serta orang-orang yang mengetahui hukum dan hikmahnya.
Mengenai istri-istri Nabi, mereka termasuk golongan ahlul bayt, sebagaimana tafsir atas ayat yang berbunyi: "Dan taatlah kalian kepada Allah dan Rasul-Nya, sesungguhnya Allah bermaksud menghilangkan kotoran dari kalian, wahai ahlul bayt, dan membersihkan kalian sebersih-bersihnya" (Al-Ahzab: 33). Semua istri Nabi SAW mempunyai hak yang sama dengan hak-hak ahlul bayt yang lain.
Ibnu Katsir berpendapat, orang yang memahami Al-Qur'an tidak akan ragu bahwa para istri Nabi SAW termasuk ke dalam ahlul bayt. Ini juga pendapat Imam Al-Qurtubi, Ibnu Hajar, Ibnu Qayyim, dan lainnya.
Ibnu Taimiyah berpendapat, hujjah atas para istri Nabi termasuk ahlul bayt, selain ayat diatas, juga karena adanya suatu riwayat Al-Bukhari yang menjelaskan bahwa, Nabi mengajari lafadz shalawat kepadanya dengan lafadz: "Ya Allah, berilah keselamatan atas Muhammad dan istri-istrinya serta anak keturunannya" (Riwayat Imam Bukhari pada kitab Syarh Fatkhul Bari, karya Al-Asqalani).
--000--
Langganan:
Postingan (Atom)