Sebagai kata , yatim berasal dari kata "yatama-yaitamu-yatmu", yang berarti "sedih, sendiri, lambat". Adapun menurut istilah syara', yaitu anak yang ditinggal mati ayahnya sebelum mencapai baligh, baik ia kaya maupun miskin, laki-laki ataupun perempuan, Islam maupun non-Islam. Sedangkan anak yang kedua orang tuanya telah meninggal, dalam istilah di sebut yatim-piatu. Namun istilah piatu ini hanya dikenal di Indonesia, sedangkan dalam literatur fiqih klasik hanya dikenal istilah yatim.
Anak kecil yang dipelihara ibunya atau kakek-neneknya atau orang lain yang disebabkan perceraian orang tuanya, atau sebab lain, tidak dikategorikan sebagai anak yatim.
Batas seorang anak disebut yatim, adalah ketika anak tersebut telah baligh dan dewasa, berdasarkan sebuah hadits yang menceritakan, bahwa Ibnu Abbas ra pernah menerima surat dari Najdah bin Amir yang berisi beberapa pertanyaan, salah satunya tentang batasan seseorang disebut yatim. Ibnu Abbas menjawab, "Dan kamu bertanya kepada saya tentang anak yatim, kapan terputus sebutan yatim itu. Sesungguhnya sebutan itu putus bila ia sudah baligh dan menjadi dewasa".
Anak yatim adalah anak yang belum dewasa dan tidak mempunyai bapak lagi karena telah meninggal dunia. Batasan umur anak yatim adalah sampai baligh, sesuai dengan sabda Rasulullah SAW, "Tidak ada keyatiman lagi setelah mimpi (dewasa)." (HR. Abu Dawud).
Anak yatim mempunyai tempat khusus dalam ajaran Islam, dan tidak kurang dari 23 kali al-Qur'an menyebutkan dalam berbagai konteks, yakni 8 kali dalam mufrad (tunggal), 1 kali mutsanna (berbilang dua), dan 14 kali dalam bentuk jama' (banyak). Ayat-ayat tersebut memerintahkan kepada kaum muslimin pada umumnya dan pada karib kerabat pada khususnya untuk menyantuni, membela, dan melindungi anak yatim, serta melarang dan mencela orang-orang yang menyia-nyiakan dan bersikap kasar atau mendzalimi mereka.
Di dalam ajaran Islam, mereka semua mendapat perhatian khusus melebihi anak-anak yang masih memiliki orang tua. Islam memeritahkan kaum muslimin untuk senantiasa memperhatikan nasib mereka, berbuat baik kepada mereka, mengurus dan mengasuh mereka sampai dewasa. Islam juga memberi nilai yang sangat istimewa bagi orang-orang yang benar-benar menjalankan perintah ini. Allah SWT berfirman, "Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan kepada orang miskin." (QS. al-Maa'un: 1-3).
Dalam ayat lain, Allah SWT berfirman, "Maka terhadap anak yatim, janganlah engkau berlaku sewenang-wenang. Dan terhadap pengemis janganlah menghardik." (QS. Adh-Dhuha: 9-10). Ibnu Abbas berkata, "Ketika Allah 'Azza wa jalla menurunkan ayat- Janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang hak - (QS. al-An'am: 152; QS. al-Isra': 34)' dan 'Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim dengan dzalim' (QS. an_Nisa': 10), ayat ini berangkat dari keadaan orang-orang yang mengasuh anak yatim, yang mana mereka memisahkan makanan mereka dan makanan anak itu, minuman mereka dan minuman anak itu, mereka mengutamakan makanan anak itu daripada diri mereka, makanan anak itu diasingkan di suatu tempat sampai dimakannya atau menjadi basi, hal itu sangat berat bagi mereka, kemudian mereka mengadu kepada Rasulullah SAW. Lalu Allah menurunkan ayat, 'Dan mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang anak yatim, katakanlah, 'Berbuat baik kepada mereka adalah lebih baik; dan jika kalian bercampur dengan mereka, mereka adalah saudara-saudaramu' (QS. al-Baqarah: 220). Kemudian orang-orang itu menyatukan makanan ereka dengan anak yatim."
Sumber: Majalah Alkisah.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar