Minggu, 14 Juli 2013

Adakah Tarawih 8 Rokaat

Bagi orang yang mengenal hadits-hadits Nabi Muhammad SAW dan perkataan para Ulama tentu amat sangat mudah untuk mengetahui bahwasannya Shalat Taraweh 8 roka’at itu tidak pernah diambil dari Nabi Muhammad SAW dan juga tidak pernah dilakukan oleh para Sahabat-Sahabat beliau khususnya para Khulafaur Rosyidin.
 
Maka, jika ada yang mengikuti pendapat ini (taraweh 8 roka’at) lalu berhujjah ini adalah Sunnah Nabi Muhammad SAW sungguh ini adalah hal yang sangat mengherankan, apalagi hujjah yang mereka keluarkan adalah hujjah yang tidak semestinya digunakan untuk Shalat Taraweh, yaitu Hujjah tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW.
Dan sungguh sangat mengherankan lagi jika muncul orang yang memilih Shalat Taraweh hanya 8 roka’at kemudian dengan serta merta menyalahkan orang yang melakukan Shalat Taraweh 20 roka’at. Kalau kita cermati bahwasannya Shalat Taraweh 20 roka’at tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW akan tetapi pernah dilakukan oleh para Sahabat Nabi SAW, khususnya Khulafaur Rosyidin yang sunnah mereka adalah termasuk Sunnahnya Rasulullah SAW. Sementara Shalat Taraweh 8 roka’at tidak pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW dan juga tidak pernah dilakukan oleh para Khulafaur Rosyidin.
 
Yang harus disadari fitnah perpecahan terjadi bukan karena seseorang tidak melakukan taraweh atau melakukan taraweh dengan bilangan tertentu akan tetapi perpecahan terjadi karena kesombongan sebagian orang yang begitu mudah menyalahkan dan membid’ahkan orang lain dan ulama terdahulu.
 
Risalah ini dihadirkan bukan untuk menghujat orang yang melakukan sholat taraweh 8 rokaat. Sebab berapa pun roka’at yang dilakukan seseorang akan masuk dalam ibadah (Qiyamullail) yang diterima di bulan Romadhon.
 
Dan karena munculnya kesalah fahaman sebagian orang yang beranggapan bahwa tarawehnya Rasulullah adalah hanya 8 roka’at kemudian menganggap yang lebih dari itu adalah salah bahkan kadang dengan anggapan bid’ah. Maka kami perlu untuk menghadirkan pemahaman ulama terdahulu (Salaf) agar ada pencerahan bagi semua yang sering berprasangka buruk kepada sesama kaum muslimin.

A. Hujjah yang mengatakan Shalat Taraweh 8 roka’at

1. Hadits riwayat Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah meriwayatkan dalam Kitab Shohihnya :

عَنْ جَابِرٍ :” أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَّى بِهِمْ ثَمَانِ رَكَعَاتٍ وَالْوِتْرَ ثُمَّ انْتَظَرُوْهُ فِي الْقَابِلَةِ يَخْرُجُ إِلَيْهِمْ”
Dari Jabir: “Sesungguhnya Rasulullah SAW melakukan Shalat Taraweh bersama para Sahabat sebanyak 8 roka’at kemudian Shalat Witir, kemudian mereka menunggu Rasulullah SAW keluar di malam berikutnya”.

2. Hadits riwayat Imam Al-Bukhari no. 1079 jilid 4 hal. 319 :

عَنْ أَبِي سَلَمَةَ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ أَنَّهُ أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَأَلَ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا كَيْفَ كَانَتْ صَلَاةُ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي رَمَضَانَ فَقَالَتْ مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسْأَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا قَالَتْ عَائِشَةُ فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ فَقَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي.
Dari Abu Salamah Bin Abdurrahman, suatu ketika beliau bertanya kepada Sayyidah Aisyah ra tentang Shalatnya Rasulullah SAW di bulan Ramadhan, maka Sayyidah Aisyah ra menjawab “Rasulullah SAW tidak menambah lebih dari 11 roka’at baik di bulan Ramadhan atau di luar ramadhan, beliau melakukan Shalat 4 roka’at dan jangan engkau bertanya tentang kebagusan dan panjangnya sholat beliau, kemudian beliau melakukan Shalat 4 roka’at lagi, dan jangan engkau bertanya kebagusan dan panjangnya, kemudian beliau melakukan Shalat 3 roka’at”. Kemudian Sayyidah Aisyah ra berkata : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir?” Maka Rasulullah SAW menjawab : “Wahai Aisyah, memang benar mataku tertidur akan tetapi hatiku tidak tidur”.

Dari 2 riwayat tersebut mereka menyimpulkan bahwa sholat taraweh Rasulullah adalah 11 roka’at, 8 roka’at sholat taraweh dan 3 sholat witir

B. Penjelasan Ulama Tentang Shalat Taraweh 8 Roka’at

1. Adapun hadits yang pertama yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Hibban dan Imam Ibnu Khuzaimah dari Jabir Bin Abdullah adalah sangat lemah (Dho’if) sekali. Sebab dalam hadits ini ada ‘Isa Bin Jariyah, menurut Ibnu Ma’in dan Daud ia adalah perowi “Munkar Al-Hadits”, Ibnu Adi berkata bahwasannya hadits-hadits yang diriwayatkan dari ‘Isa Bin Jariyah tersebut tidak bisa diambil untuk dijadikan landasan amal, maka dari itu As-Saji dan Al-‘Aqili memasukkan hadits ini ke dalam Hadits yang Dho’if.
 
Disebutkan dalam kitab At-Tahdzib karya Imam Ibnu Hajar jilid 8 hal. 207 bahwasannya dalam sanad hadits tersebut terdapat Ya’qub Bin Abdullah Al-Qummi, Imam Ad-Daruqutni berkata : “Ya’qub Bin Abdullah Al-Qummi bukanlah perowi yang kuat hafalannya”.
Maka dari itu hadits tersebut sangat tidak bisa dijadikan hujjah, oleh sebab itulah maka Imam Ash-Shon’ani menukil dari Imam Az-Zarkasyi dalam Kitab Al-Khadim beliau mengatakan :
” بَلِ الثَّابِتُ فِي الصَّحِيْحِ الصَّلاَةُ مِنْ غَيْرِ ذِكْرٍ بِالْعَدَدِ ”
“Adapun yang Shohih (benar) tentang Shalat Taraweh adalah tidak ada penyebutan bilangannya (yakni tidak ada batasan roka’atnya)”. Subulus Salam jilid 2 hal. 10
Seandainya hadits ini benar (maaf ini hanya berandai-andai) maka yang sesuai dengan riwayat-riwayat yang lain menunjukkan bahwa hadits ini berisi berita tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW dengan salah satu dari 2 kemungkinan :

1. Rasulullah melakukan witir 8+1= 9 roka’at
2. Rasulullah melakukan witir 8+3= 11 roka’at
 
Dan makna ini sungguh sangat tepat dan sesuai dengan hadits-hadits yang lainnya. Sementara sudah sangat jelas bahwa di dalam hadits tersebut tidak menjelaskan Shalat Taraweh Rasulullah adalah 8 + 3 =11 roka’at, akan tetapi dalam riwayat tersebut Nabi Muhammad SAW melakukan sholat witir 8 roka’at ditutup dengan 1 roka’at.
 
Dan makna witir pada asalnya digunakan untuk 1, seperti disebutkan dalam hadits shohih riwayat Imam Muslim :
إِنَّ اللهَ وِتْرٌ
“Sesungguhnya Allah adalah witir (satu)”.
 
Witir baru bisa digunakan untuk makna 3, 5 dan seterusnya jika ada keterangan (Qorinah).
 
Jika kita maknai witir dalam hadits tersebut adalah 1 roka’at, kemudian yang 8 roka’at adalah sholat tarawih, ini berarti Shalat Witirnya Rasulullah hanya 1 roka’at dan ini sungguh berseberangan dengan hadits yang lainnya khususnya hadits Sayyidah Aisyah r.a.
Jadi kesimpulannya kalau seandainya hadits itu benar maka maknanya adalah berita tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW dengan cara 8+1 = 9 roka’at atau 8+3 = 11 roka’at.
Dan lebih dari itu semua karena hadits tersebut adalah lemah maka semestinya tidak perlu dibahas karena sudah ada hadits yang lebih kuat dan lebih jelas maknanya.
2. Sedangkan hadits yang ke-2 yaitu hadits riwayat Sayyidah Aisyah, hadits tersebut tidak bisa dijadikan Hujjah bahwa Shalat taraweh adalah 8 roka’at dan witir adalah 3 roka’at. Karena hadits tersebut hanya berbicara tentang witirnya Rasulullah SAW yang 11 roka’at dan bukannya Rasulullah SAW melakukan Shalat Taraweh 8 roka’at dan Shalat Witirnya 3 roka’at.
Sebuah pertanyaan yang harus direnungi, dari mana datangnya pemahaman bahwa di sini Rasulullah SAW melakukan Shalat Witir hanya 3 roka’at, lalu yang 8 roka’at adalah Shalat Taraweh?
Berarti seolah-olah Rasulullah SAW pada bulan Ramadhan justru mengurangi bilangan roka’at Shalat Witirnya dari 11 roka’at menjadi 3 roka’at, karena di anggap yang 8 roka’at adalah Shalat Taraweh.
Padahal sudah jelas dalam hadits riwayat Sayyidah Aisyah ra tersebut di atas Rasulullah SAW melakukan sholat 4 + 4 + 3 roka’at = 11 roka’at, kemudian Sayyidah Aisyah r.a bertanya kepada Rasulullah SAW : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir?”
Sangat jelas bahwa ini adalah pertanyaan tentang Shalat Witirnya Rasulullah secara umum bukan keterangan Shalat Witir Rasulullah 3 roka’at. Sebab di situ Sayyidah Aisyah ra tidak bertanya : “Wahai Rasulullah apakah engkau tidur sebelum melakukan Shalat Witir 3 roka’at?”
 
Dari mana datang kesimpulan bahwa Shalat Witir Rasulullah adalah 3 roka’at? Itu kesimpulan yang tidak jelas. Kenapa tidak kita simpulkan dengan riwayat lain yang shohih bahwa Rasulullah SAW sering melakukan Shalat Witir 11 roka’at agar antara hadits dengan hadits yang lain seiring dan seirama?
 
Adapun cara melakukan Shalat Witir 11 roka’at bisa dilakukan dengan cara berikut ini :
a. 2+2+2+2+2+1 = 11 roka’at
b. 2+2+2+2+3 = 11 roka’at
c. 4+4+3 = 11 roka’at
d. 4+4+2+1 = 11 rokaat
e. 8+3 = 11 roka’at
f. 10+1 = 11 roka’at
 
Dalam riwayat lain disebutkan :

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ : لاَ تُوتِرُوْا بِثَلاَثٍ، أَوْتِرُوْا بِخَمْسٍ أَوْ سَبْعٍ وَلاَ تُشَبِّهُوْا بِصَلاَةِ الْمَغْرِبِ. رَوَاهُ الدَّارُ قُطْنِيُّ
Rasulullah SAW bersabda : “Janganlah kalian Shalat Witir 3 roka’at, akan tetapi Shalat Witirlah 5 atau 7 roka’at dan jangan kalian serupakan dengan Shalat Maghrib”. Hadits riwayat Imam Ad-Daruqutni (no. 1 jilid 2 hal 24) dengan sanad dan perowi yang Tsiqoh (dapat dipercaya).
Bagaimana mungkin Rasulullah SAW melakukan Shalat Witir 3 roka’at terus-menerus khususnya di bulan Ramadhan sedangkan beliau sendiri menganjurkan agar kita tidak hanya melakukan witir 3 roka’at. Sungguh hal ini sangat jauh dari kesempurnaan dan kecintaan Rasulullah SAW kepada ibadah. Adapun riwayat yang mengatakan Rasulullah SAW melakukan Shalat Witir 3 roka’at atau kurang dari 11 roka’at itu untuk menjelaskan bahwa yang 11 roka’at bukanlah sebuah keharusan akan tetapi tetap boleh kurang dari 11 roka’at bahkan 1 roka’at pun juga boleh.
 
“Telah diriwayatkan bahwasannya Shalat Witirnya Rasulullah SAW sampai 13, atau 11, 9, 7, 5, 3 dan 1 roka’at.”
Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwasannya Shalat Witirnya Rasulullah SAW di luar bulan Ramadhan saja hingaa sampai 11 roka’at seperti yang dikatakan oleh kebanyakan Ulama atau sampai 13 roka’at seperti yang dikatakan oleh sebagian kecil ulama. Dan pemahama ini diambil dari hadits-hadits Nabi yang sangat jelas dan shohih seperti yang kami sebutkan dalam pembahasan bilangan sholat witirnya Rasulullah SAW.
 
Di luar ramadhan saja witir Nabi Muhammad SAW sampai 11 roka’at, bagaimana di bulan Romadhon di bulan ibadah Nabi Muhammad SAW mengurangi sholat witir hingga 3 rokaat?
Sungguh ini sangat bertentangan dengan himbauan Rasulullah untuk memperbanyak ibadah di bulan Ramadhan.
Ada dua hal yang harus dicermati :

Pertama ; Bahwa 11 rokaat adalah sholat witir di dalam bulan Romadhon dan di luar bulan Romadhon. Ungkapan di luar Romadhon ini sangat jelas maknanya bahwa Siti Aisyah r.a. bukan berbicara tentang tarawih, karena di luar Romadhon tidak ada tarawih.
Kedua ; Setelah Siti Aisyah melihat sholat Rasulullah SAW 11 roka’at, kemudian Siti Aisyah bertanya : “Apakah engkau tidur sebelum melakukan sholat witir Ya Rasulullah?”. Siti Aisyah adalah orang cerdas tidak mungkin beliau bertanya sesuatu yang tidak ada hubungannya dengan apa yang dilihatnya. Artinya jelas-jelas saat itu Siti Aisyah bertanya tentang sholat yang bilangannya 11 yang dilakukan oleh Nabi SAW setelah tidur. Dan 11 roka’at itu disebut oleh Siti Aisyah dalam pertanyaanya dengan “witir”.

3. Riwayat dari Sayyidah Aisyah berbeda-beda dalam permasalahan ini, dalam satu riwayat beliau mengatakan : “Rasulullah SAW tidak pernah menambah di bulan Ramadhan dan di luar bulan Ramadhan melebihi 11 roka’at”, seperti tersebut diatas.
Akan tetapi dalam riwayat lain dari Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim Sayyidah Aisyah ra berkata :
كَانَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ عَشَرَ رَكَعَاتٍ وَيُوْتِرُ بِسَجْدَةٍ.
“Rasulullah SAW melakukan Shalat pada malam hari dengan 10 roka’at dan dengan 1 roka’at”.
 
Apakah dengan hadits ini lalu kita katakan Shalat Tarawehnya Rasulullah berubah menjadi 10 roka’at dan witirnya 1 roka’at? Hadits ini tidak menjelaskan Shalat Taraweh dan Witir akan tetapi tentang Shalat Witir dengan cara 10+1 = 11 roka’at.
 
Dalam riwayat yang lainnya Sayyidah Aisyah ra berkata :
أَنَّهُ كَانَ يُصَلِّيْ مِنَ اللَّيْلِ ثَلاَثَ عَشْرَةٍ رَكْعَةً ثُمَّ يُصَلِّيْ إِذَا سَمِعَ النِّدَاءَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيْتَيْنِ فَكَانَتْ خَمْسَ عَشْرَةٍ رَكْعَةً
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah melakukan Shalat malam 13 roka’at, kemudian Rasulullah SAW Shalat 2 roka’at yang ringan ketika mendengar Adzan Shubuh, maka Shalat malam Rasulullah SAW menjadi 15 roka’at” (HR. Imam Muslim).
 
Hadits ini sangat sesuai dengan riwayat yang mengatakan bahwa Shalat Witirnya Rasulullah SAW adalah sampai 13 roka’at.

Imam As-Shon’ani berkata di dalam kitab Subulus Salam :

” إِعْلَمْ أَنَّهُ قَدِ اخْتَلَفَتْ الرِّوَايَاتُ عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهَا فِيْ كَيْفِيَّةِ صَلاَتِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي اللَّيْلِ وَعَدَدِهَا فَقَدْ رُوِيَ عَنْهَا سَبْعٌ وَتِسْعٌ وَإِحْدَى عَشْرَةَ سِوَى رَكْعَتَيِ الْفَجْرِ ”
“Ketahuilah bahwsannya riwayat-riwayat dari Sayyidah Aisyah r.a banyak yang berbeda berkenaan dengan cara Shalat malam dan bilangan roka’atnya Rasulullah SAW, dan telah diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah ra bahwa bilangan roka’at Shalat malamnya Rasulullah SAW adalah 7, 9 dan 11 roka’at selain 2 roka’at Shalat Sunnah Fajar (Qobliyah Shubuh)”.

Ini adalah bilangan roka’at Shalat Witir yang tidak hanya 11 roka’at, inilah hal yang menguatkan bahwasannya riwayat 11 roka’at dari Sayyidah Aisyah itu adalah Shalat Witirnya Rasulullah SAW bukan Shalat Taraweh. Maka dari itu Al-Hafidz Imam Ibnu Hajar Al-Asqolani menghadirkan riwayat dari Sayyidah Aisyah tersebut dalam kitab Bulugh Al-Maram diletakkan pada Bab Shalat Witir sebab riwayat tersebut berhubungan dengan Shalat Witir.

4. Jika kita perhatikan bahwa riwayat-riwayat yang berhubungan dengan Shalat Taraweh dan Witir sangat banyak dan berbeda-beda. Dan yang lebih bisa untuk menjelaskan adalah apa yang dilakukan para Sahabat Nabi SAW berkenaan dengan masalah tersebut. Dan kita telah menemukan riwayat yang benar tentang bilangan Shalat Taraweh yang 20 roka’at dari para sahabat Nabi SAW dan juga riwayat Shalat Witir mulai dari 1 roka’at sampai 11 roka’at. Maka bisa disimpulkan dengan pasti bahwa riwayat dari Sayyidah Aisyah r.a itu adalah tentang Shalat Witirnya Rasulullah SAW.

5. Rasulullah SAW pernah melakukan Shalat Witir atau mengajari Shalat Witir dengan 1, 3, 5, 7, 9, dan 11 roka’at bahkan sampai 13 roka’at itu semua untuk menunjukkan bahwa Shalat Witir adalah sholat yang amat penting, jangan sampai ditinggalkan walaupun hanya 1 roka’at dan tidak harus 11 roka’at, namun yang sering dilakukan oleh Rasulullah SAW baik di Ramadhan atau di luar Ramadhan adalah 11 roka’at. Nah, bagaimana Rasulullah yang Shalat Witirnya di luar Ramadhan saja mengambil yang banyak (11 roka’at) akan tetapi justru di saat bulan Ramadhan Rasulullah SAW sendiri malah mengurangi Witir tersebut menjadi 3 roka’at. Sungguh ini bertentangan dengan himbauan beliau sendiri agar kita memperbanyak ibadah termasuk Shalat di malam Ramadhan.

Wallahui a’lam bisshowab
Sumber : TIM Dakwah Al-Bahjah
Harap diperbanyak dan disebarkan, sebab Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Barang siapa yang menunjukkan suatu kebaikan, maka ia akan mendapatkan pahala yang sama dengan orang yang melakukannya”. (HR. Imam Muslim). Selamat Berdakwah !!!!Related Posts Plugin for WordPress, Blogger…

Sabtu, 13 Juli 2013

Para Ulama Menolak Praktek Tarawih ’4 Rakaat Sekali Salam’

Dalam risalah ini menjelaskan pemaparan tentang perkara-perkara terpenting dalam shalat Tarawih secara sederhana. Dengan demikian risalah ini menjadi tulisan yang dapat dihayati dan sangat layak dibaca oleh siapa saja yang ingin memahami secara benar dan mau menyelamatkan perkara ibadahnya.
Banyak orang mengerjakan shalat Tarawih dengan cara 4 rakaat sekali salam dengan dalil hadis Siti Aisyah sebagai berikut:

  مَا كَانَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَة يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ ثُمَّ يُصَلِّي ثَلَاثًا فَقُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَتَنَامُ قَبْلَ أَنْ تُوتِرَ قَالَ يَا عَائِشَةُ إِنَّ عَيْنَيَّ تَنَامَانِ وَلَا يَنَامُ قَلْبِي. 

Artinya: Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 4 rakaat jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya. Kemudian beliau shalat 3 rakaat. Kemudian aku bertanya ”Ya Rasulullah apakah kamu tidur sebelum shalat Witir”? Kemudian beliau menjawab: ”Aisyah, meskipun kedua mataku tidur, hatiku tidaklah tidur”.

Banyak orang terkecoh dan terjebak dalam memahami penjelasan Imam Muhammad al-Shan’âniy dalam kitab Subul al-Salâm Syarh Bulûgh al-Marâm, sehingga mereka mengatakan tata cara shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam disebutkan dalam kitab itu. Untuk menjawab tuduhan itu, mari kita lihat secara langsung redaksi Imam Muhammad al-Shan’âniy, sebagai berikut:

 وَعَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا قَالَتْ : مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزِيدُ فِي رَمَضَانَ وَلَا فِي غَيْرِهِ عَلَى إحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً ثُمَّ فَصَّلَتْهَا بِقَوْلِهَا ( يُصَلِّي أَرْبَعًا ) يُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُتَّصِلَاتٌ وَهُوَ الظَّاهِرُ وَيُحْتَمَلُ أَنَّهَا مُنْفَصِلَاتٌ وَهُوَ بَعِيدٌ إلَّا أَنَّهُ يُوَافِقُ حَدِيثَ صَلَاةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى .

Artinya; Rasulullah tidak pernah melakukan shalat malam (sepanjang tahun) pada bulan Ramadhan dan bulan lainnya lebih dari 11 rakaat. Kemudian Siti A’isyah merincikan  shalat Rasulullah dengan perkataannya:”Beliau shalat 4 rakaat”. Redaksi ini memiliki kemungkinan 4 rakaat dilakukan sekaligus dengan 1 salam, ini adalah yang zhahir, dan juga bisa dipahami 4 rakaat itu dilakukan secara terpisah (2 rakaat- 2 rakaat), tetapi pemahaman ini jauh hanya saja ia sesuai dengan hadis Shalat malam itu dilakukan dengan 2 rakaat- 2 rakaat.[1]

Maksud perkataan Imam Muhammad al-Shan’âniy:” 4 rakaat dilakukan dengan sekali salam, dipahami menurut zhahir/tekstual hadis. Sedangkan pelaksanaan 4 rakaat dengan 2 salam menjadi jauh bila tidak ada keterangan dari hadis lain. Tetapi 4 rakaat dengan cara 2 salam memiliki kekuatan dengan adanya keterangan hadis Shalat malam itu dilakukan dengan 2 rakaat- 2 rakaat.Dalam hal ini Imam Syafii mengatakan dalam kitab al-Risâlah sebagai berikut

:
 فَكُلُّ كَلَامٍ كَانَ عَامًا ظَاهِرًا فِي سُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ فَهُوَ عَلَى ظُهُوْرِهِ وَعُمُوْمِهِ حَتَّى يُعْلَمَ حَدِيْثٌ ثَابِتٌ عَنْ رَسُوْلِ اللهِ .

Artinya: “Setiap perkataan Rasulullah dalam hadis yang bersifat umum/zhahir diberlakukan kepada arti zhahir dan umumnya sehingga diketahui ada hadis lain yang tetap dari Rasulullah”.[2]

Maksud dari  perkataan Imam Syafii adalah redaksi hadis yang masih bersifat umum/zhahir, boleh-boleh saja dipahami demikian adanya, dengan catatan selama tidak ada keterangan lain dari hadis Rasulullah. Tetapi bila ditemukan hadis Rasulullah yang menjelaskan redaksi zhahir dan umum satu hadis, maka hadis tersebut tidak boleh lagi dipahami secara zhahir dan umum.Jika hendak dipertentangkan, hadis tentang shalat yang dikerjakan 2-2 lebih kuat dan lebih banyak diamalkan oleh umat sebab ia merupakan hadis Qauliy (perkataan Nabi) dalam riwayat lain dikatakan juga sebagai hadis Fi’liy (perbuatan Nabi), sedangkan hadis Siti Aisyah 4-4 hanya merupakan hadis Fi’liy (perbuatan Nabi).

Ketika terjadi perbedaan antara perkataan Nabi dengan perbuatannya maka yang harus dilakukan umatnya adalah mengamalkan apa yang diperintahkannya (perkataannya), sebabnya adalah lantaran perbuatan Nabi bisa jadi merupakan kekhususan bagi beliau yang tidak berlaku bagi umatnya. Contohnya adalah tentang kandungan surat annisa ayat 3 sebagai perintah Nabi kepada para sahabat dan umatnya agar tidak memiliki istri lebih dari 4 orang. Padahal beliau sendiri di akhir hayatnya meninggalkan 9 orang istri. Dalam hal ini yang berlaku adalah kita tetap tidak boleh memiliki istri lebih dari 4. Sementara beristri lebih dari 4 merupakan kekhususan yang hanya boleh bagi Nabi. Dengan kaidah ini, maka mengerjakan shalat malam dengan 2-2 rakaat lebih tepat ketimbang mengerjakannya dengan 4-4 rakat sekali salam, sebab bisa jadi shalat 4-4 rakaat merupakan sesuatu yang khusus bagi Nabi.
Masih ada cara lain yang paling mudah untuk memahami hadis Siti Aisyah yakni dengan mencari ucapan Aisyah sendiri pada lain kesempatan. Kita tentu berhak mempertanyakan kembali apakah yang dimaksud Siti Aisyah 4 rakaat benar-benar sekali salam??? Ternyata Siti Aisyah sendiri sebagai periwayat hadis 4-4 menjelaskan dalam hadis lain bahwa yang dimaksud dengan 4 rakaat pelaksanaannya adalah dengan 2-2. Perhatikanlah penjelasan Siti Aisyah pada hadis berikut ini:


عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي فِيمَا بَيْنَ أَنْ يَفْرُغَ مِنْ صَلَاةِ الْعِشَاءِ وَهِيَ الَّتِي يَدْعُو النَّاسُ الْعَتَمَةَ إِلَى الْفَجْرِ إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً يُسَلِّمُ بَيْنَ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَيُوتِرُ بِوَاحِدَةٍ فَإِذَا سَكَتَ الْمُؤَذِّنُ مِنْ صَلَاةِ الْفَجْرِ وَتَبَيَّنَ لَهُ الْفَجْرُ وَجَاءَهُ الْمُؤَذِّنُ قَامَ فَرَكَعَ رَكْعَتَيْنِ خَفِيفَتَيْنِ ثُمَّ اضْطَجَعَ عَلَى شِقِّهِ الْأَيْمَنِ حَتَّى يَأْتِيَهُ الْمُؤَذِّنُ لِلْإِقَامَةِ.

Artinya: Dari Aisyah berkata: ”Seringkali Rasulullah melakukan shalat antara selesai shalat Isya yang disebut orang dengan shalat ’Atamah sampai Fajar beliau mengerjakan shalat 11 rakaat, beliau melakukan salam pada tiap 2 rakaat dan melakukan 1 rakaat Witir. Apabila seorang Muadzzin selesai dari azan shalat Shubuh yang menandakan fajar telah datang, Muadzzin tersebut mendatangi beliau beliau pun melakukan shalat 2 rakaat ringan setelah itu beliau berbaring (rebah-rabahan) atas lambungnya yang kanan sampai Muadzzin itu mendatangi beliau untuk Iqamah.Hadis tersebut disebutkan oleh Imam Muslim dalam kitab Shahihnya hadis no: 1216, Imam al-Hakim dalam al-Mustadrak hadis no: 1671, Imam al-Darimiy dalam sunannya hadis no: 1447, Imam al-Bayhaqiy dalam al-Sunan al-Shughra hadis no: 600, al-sunan al-Kubra hadis no: 4865 dan Ma’rifah Sunan Wa al-Atsar hadis no: 1435.>>

Dalam risalah الجـواب الصحيح لمن صلى أربعا بتسليمة من التراويــح, penulis telah sebutkan lebih dari 80 kitab Mu’tabar dari berbagai cabang ilmu, baik dari keterangan kitab Syarh hadis, fiqh, Ushul Fiqh dan Taswwuf, yang menyatakan bahwa shalat Tarawih yang dikerjakan dengan 4 rakaat sekali salam itu tidak sah. Di antaranya:


1.  Imam Nawawiy al-Dimasyqiy:


يَدْخُلُ وَقْتُ التَّرَاوِيْحِ بِالْفَرَاغِ مِنْ صَلاَةِ الْعِشَاءِ ذَكَرَهُ الْبَغَوِيُّ وَغَيْرُهُ وَيَبْقَى إِلَى طُلُوْعِ اْلفَجْرِ وَلْيُصَلِّهَا رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ كَمَا هُوَ اْلعَادَةُ فَلَوَْصَلَّي أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمةٍ لَمْ يَصِحَّ ذَكَرَهُ الْقَاضِى حُسَيْنٌ فيِ فَتَاوِيْهِ ِلاَنَّهُ خِلاَفُ الْمَشْرُوْعِ قَالَ وَلاَ تَصِحُّ بِنِيَّةٍ مُطْلَقَةٍ بَلْ يَنْوِى سُنَّةَ التَّرَاوِيْحِ أَوْ صَلاَةَ التَّرَاوِيحِ أَوْ قِيَامَ رَمَضَانَ فَيَنْوِيْ فِي كُلِّ رَكْعَتَيْنِ رَكْعَتَيْنِ مِنْ صَلاَةِ التَّرَاوِيحِ . )المجموع شرح المهذب: ج 4 ص : 38 (دار الفكر 2000)

Artinya:”Masuk waktu shalat Tarawih itu setelah melaksanakan shalat Isya. Imam al-Baghawi dan lainnya menyebutkan: “waktu tarawih masih ada sampai terbit fajar”. Hendaklah seseorang mengerjakan shalat Tarawih dengan dua rakaat- dua rakaat, sebagaimana kebiasaan shalat sunah lainnya. Seandainya ia shalat dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Hal ini telah dikatakan oleh al-Qâdhi Husain dalam fatwanya, dengan alasan hal demikian menyalahi aturan yang telah disyariatkan. Al-Qâdhi juga berpendapat seorang dalam shalat Tarawih ia tidak boleh berniat mutlak, tetapi ia berniat dengan niat shalat sunah Tarawih, shalat Tarawih atau shalat Qiyam Ramadhan. Maka ia berniat pada setiap 2 rakaat dari shalat Tarawih.


2.  Imam Ahmad Ibn Hajar al-Haytamiy:


اَلتَّرَاوِيْحُ  عِشْرُوْنَ رَكْعَةً , وَيَجِبُ  فِيْهَا أَنْ تَكُوْنَ  مَثْنَى  بِأَنْ  يُسَلِّمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ , فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ لِشِبْهِهَا بِاْلفَرْضِ فِي طَلَبِ الْجَمَاعَةِ فَلاَ تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ بِخِلاَفِ  نَحْوِ سُنَّةِ الظُّهْرِ وَالْعَصْرِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ . )فتح الجواد شرح الارشاد:ج  1 ص : 163 (مكتبة اقبال حاج ابراهيم سيراغ ببنتن 1971)

Artinya: Shalat Tarawih itu 20 rakaat, wajib dalam pelaksanaanya dua-dua, dikerjakan dua rakaat-dua rakaat. Bila seseorang mengerjakan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah karena hal tersebut menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah, maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang). Lain halnya dengan shalat sunah Zuhur dan Ashar (boleh dikerjakan empat rakaat satu salam) atas Qaul Mu’tamad

.
3.  Imam Muhammad Ibn Ahmad al-Ramliy:   

             
وَلَا تَصِحُّ بِنِيَّةٍ مُطْلَقَةٍ كَمَا فِي الرَّوْضَةِ بَلْ يَنْوِي رَكْعَتَيْنِ مِنْ التَّرَاوِيحِ أَوْ مِنْ قِيَامِ رَمَضَانَ .وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ إنْ كَانَ عَامِدًا عَالِمًا ، وَإِلَّا صَارَتْ نَفْلًا مُطْلَقًا ؛ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمَشْرُوعِ.) نهاية المحتاج شرح المنهاج : ج  1  ص :127  (دار الفكر 2004)

Artinya: Tidak sah shalat Tarawih dengan niat shalat Mutlak, seharusnya seseorang berniat Tarawih atau Qiyam Ramadhan dengan mengerjakan salam pada setiap 2 rakaat. Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam, jika ia sengaja-ngaja dan mengetahui maka shalatnya tidak sah. Kalau tidak demikian maka shalat itu menjadi shalat sunah Mutlak, Karena menyalahi aturan yang disyariatkan”.


4.  Imam Muhammad al-Zarkasyiy:


صَلاَةُ التَّرَاوِيْحِ وَهِيَ عِشْرُونَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ وَحَكَى الرُّوْيَانِيُّ عَنِ اْلقَدِيْمِ أَنَّهُ لاَحَصْرَ لِلتَّراوِيْحِ وَهُوَ غَرِيْبٌ . وَيُسَلِّمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ ذَكَرَهُ فِي التَّحْقِيْقِ وِثَاقًا لِلْقَاضِي حُسَيْنٍ فِي فَتَاوِيْهِ وَلِأَهْلِ الْمَدِيْنَةِ فَعْلُهَا سِتًّا وَثَلاَثِيْنَ قَالَ الشَّافِعِيُّ وَاْلأَصْحَابُ : مِنْ خَصَائِصِهِمْ . (الديباج في توضيح المنهاج : ج 1 ص : 198 (دار الحديث 2005)

Artinya: Shalat Tarawih dikerjakan 20 rakaat dengan 10 salam. Imam al-Rûyâniy menghikayatkan pendapat dari Qaul Qadim ”Sesungguhnya pernyataan shalat Tarawih tidak ada batasan adalah pendapat yang Gharib (aneh)”. Seseorang yang mengerjakan shalat Tarawih hendaknya memberi salam pada tiap 2 rakaatnya. Seandainya seseorang shalat 4 rakaat dengan satu salam, maka shalatnya tidak sah. Imam Nawawiy al-Dimasyqiy telah menyebutkan hal itu dalam kitabnya al-Tahqîq, yang bersandar kepada al-Qâdhi Husain dalam fatâwanya. Adapun penduduk kota Madinah mereka mengerjakan shalat Tarawih 36 rakaat. Imam Syafii dan para pengikutnya berkata:” Khusus bagi penduduk Madinah saja”.


5.  Imam Ahmad Ibn Muhammad al-Qasthallaniy:


وَ فُهِمَ مِمَّا سَبَقَ مِنْ أَنَّها بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ أَنَّهُ لَوْ صَلَّاهَا أَرْبَعًا أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ ، وَبِهِ صَرَّحَ فِي الرَّوْضَةِ لِشَبَهِهَا بِالْفَرْضِ فِي طَلَبِ الْجَمَاعَةِ فَلَا تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ .)ارشاد الساري شرح صحيح البخاري  :  ج 3 ص : 426 (دار الفكر 1984)

Artinya: “Dipahami dari ungkapan yang lalu sesungguhnya shalat Tarawih itu pelaksanaannya dengan 10 kali salam, Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah. Seperti inilah keterangan yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawiy dalam kitab al-Rawdhah, Karena shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah (tiap 2 rakaat melakukan Tasyahhud), maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang).”


6.  Imam Zakariya al-Anshariy:


وَسُمِّيَتْ كُلُّ أَرْبَعٍ مِنْهَا تَرْوِيحَةً لِأَنَّهُمْ كَانُوا يَتَرَوَّحُونَ عَقِبَهَا أَيْ : يَسْتَرِيحُونَ ، وَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ لِأَنَّهَا بِمَشْرُوعِيَّةِ الْجَمَاعَةِ فِيهَا أَشْبَهَتْ الْفَرِيضَةَ فَلَا تُغَيَّرُ عَمَّا وَرَدَ . )فتح الوهاب شرح منهج الطلاب:  ج1 ص : 58 ( منارا قدس د ت)

Artinya: Pada setiap 4 rakaat dinamai satu Tarwihah karena para sahabat bersantai-santai setelahnya artinya beristirahat. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka tidak sah, karena anjuran berjamaah pada shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu, maka jangan diubah aturan yang telah ada keterangannya.”


7.  Imam Jalaluddin Muhammad al-Mahalliy:


( وَمَعْنَى الشَّرْعِيِّ ) الَّذِي هُوَ مُسَمَّى مَا صَدَقَ الْحَقِيقَةُ الشَّرْعِيَّةُ ( مَا ) ، أَيْ : شَيْءٌ ( لَمْ يُسْتَفَدْ اسْمُهُ إلَّا مِنَ الشَّرْعِ ) كَالْهَيْئَةِ الْمُسَمَّاةِ بِالصَّلَاةِ ( وَقَدْ يُطْلَقُ ) ، أَيْ : الشَّرْعِيُّ ( عَلَى الْمَنْدُوبِ ، وَالْمُبَاحِ ) ، وَمِنْ الْأَوَّلِ قَوْلُهُمْ مِنْ النَّوَافِلِ مَا تُشْرَعُ فِيهِ الْجَمَاعَةُ ، أَيْ : تُنْدَبُ كَالْعِيدَيْنِ . وَمِنْ الثَّانِي قَوْلُ الْقَاضِي الْحُسَيْنِ لَوْ صَلَّى التَّرَاوِيحَ أَرْبَعًا بِتَسْلِيمِة لَمْ تَصِحَّ ؛ لِأَنَّهُ خِلَافُ الْمَشْرُوعِ . شرح جمع الجوامع : ج 1 ص : 304 (مطبعة مصطفى البابي الحلبي 1973)

Artinya: Makna Syar’i itu dinamakan sesuatu yang berbetulan dengan hakikat syara’ adalah sesuatu yang tidak dipahami namanya melainkan dari syara’ seperti bentuk shalat. Digunakan juga makna syar’i  itu atas perbuatan yang mandub dan mubah, dari definisi pertama para ulama berpendapat shalat sunah yang disyari’atkan berjamaah artinya disunahkan berjamaah seperti shalat dua hari raya idul fitri dan idul Adha. Dari definisi kedua ini perkataan al-Qadhi Husein yang mengatakan “Seandainya ia mengerjakan shalat Tarawih dengan 4 rakaat dengan satu salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah”.


8.  Imam Jalaluddin Abdurrahman al-Suyuthiy:


تَسْلِيْمَاتٍ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ بَيْنَ صَلاَةِ اْلعِشَاءِ وَ طُلُوْعِ اْلفَجْرِ، فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ، كَمَا نَقَلَهُ فِي الرَّوْضَةِ عَنِ الْقَاضِي حُسَيْنٍ وَأَقَرَّهُ ِلأَنَّهُ خِلاَفُ اْلمَشْـرُوْعِ .شرح التنبيه في فروع الفقه الشافعي:ج 1 ص : 134 (دار الفكر 1996)

Artinya: “Seseorang mengerjakan shalat Tarawih pada tiap malam bulan Ramadhan dengan 10 kali salam pada tiap malam antara shalat Isya sampai terbit fajar. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka hukumnya tidak sah. Sebagaimana Imam Nawawi menukilkannya dalam kitab Rawdhah dari al-Qadhi Husain dan beliau menetapkan hal itu karena menyalahi aturan yang disyariatkan”.


9.  Imam Abdur Rauf al-Munawiy


(يُصَلِّي أَرْبَعًا فَلَا تَسَلْ عَنْ حُسْنِهِنَّ وَطُولِهِنَّ) اَيْ اِنَّهُنَّ مِنْ كَمَالِ الطُّوْلِ وَالْحُسْنِ عَلَى غَايَةٍ ظَاهِرَةٍ مُغْنِيَةٍ عَنِ السُّؤَالِ اَيْ اِنَّهُنَّ فِي غَايَةِ الْحُسْنِ وَ الطُّوْلِ بِحَيْثُ يُعْجِزُ الِّلسَانُ عَنْ بَيَانِهَا , فَمَنْعُ السُّؤَالِ كنِاَيَةٌ عَنِ الْعَجْزِ عَنِ الْجَوَابِ . وَالْمُرَادُ أَنَّهُ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَتَيْنِ لِيُوَافِقَ خَبَرَ زَيْدِ السَّابِقِ وَاِنَّمَا جُمِعَ اْلأَرْبَعُ لِتَقَارِبِهَا طُوْلاً وَحُسْنًا لاَ لِكَوْنِهِمَا بِسَلاَمٍ وَاحِدٍ .شرح الشمائل المحمدية ج 2 ص : 91 (دار الأقصى 1988)

Artinya: Beliau shalat 4 rakaat, jangan anda tanya bagaimana bagus dan lamanya beliau shalat. Artinya 4 rakaat yang beliau lakukan tergolong dari saking sempurna lama dan eloknya atas puncak yang zhahir yang tidak butuh pertanyaan, artinya 4 rakaat tersebut menggambarkan puncak keelokan dan lamanya waktu dari segi lidah akan payah dari menjelaskannya. Penolakan Aisyah dari pertanyaan orang yang bertanya merupakan kiasan dari tidak mampunya Aisyah untuk memberikan jawaban. Yang dimaksud Rasulullah shalat 4 rakaat itu dikerjakan dengan 2 salam agar menjadi sesuai dengan keterangan hadis dari Zaid yang telah lalu. Hanya sanya digabungkan penyebutan 4 rakaat karena berdekatan antara keduanya dalam hal lama dan eloknya, bukan berarti 4 rakaat itu dipahami dengan satu salam.


10.  Imam Zaynuddin al-Malibariy:


(وَ) صَلاَةُ (التَّرَاوِيْحِ) وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ، فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ، لِخَبَرِ: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاْحتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ. وَيَجِبُ التَّسْلِيْمُ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ، فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا مِنْهَا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ تَصِحَّ ، بِخِلاَفِ سُنَّةِ الظُّهْرِ وَاْلعَصْرِ وَالضُّحَى وَاْلوِتْرِ. وَيَنْوِي بِهَا التَّرَاوِيْحَ أَوْ قِيَامَ رَمضَانَ) . فتح المعين شرح قرة العين بمهمات الدين:  ص : 33( منارا قدس د ت)


Artinya: Shalat Tarawih 20 rakaat dengan 10 kali salam pada setiap malam di bulan Ramadhan. Karena ada hadis: Siapa saja melaksanakan Qiyam Ramadhan karena iman dan mengharap pahala, maka dosanya yang terdahulu di ampuni. Wajib setiap 2 rakaat mengucapkan salam. Jika seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan satu salam maka hukum shalat Tarawihnya tidak sah. Berbeda  dengan shalat sunah Zuhur,  Ashar, Dhuha dan witir. Seharusnya bagi yang mengerjakan shalat Tarawih, ia berniat dengan niat Tarawih atau Qiyam Ramadhan

.
11.  Imam Muhammad Ibn Qasim


اَلتَّرَاوِيحُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ فيِ كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ وَجُمْلَتُهَا خَمْسُ تَرْوِيْحَاتٍ, وَيَنْوِيْ الشَّخْصُ بِكُلِّ رَكْعَتَيْنِ التَّرَاوِيْحَ أَوْ قِيَامَ رَمَضَانَ, فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ بِتَسْلِيْمَةٍ وَاحِدَةٍ لَمْ تَصِحَّ . )فتح القريب المجيب شرح متن غاية والتقريب  ص : 13 ( منارا قدس د ت)

Artinya: Shalat Tarawih dikerjakan 20 rakaat, terdiri dari 10 salam pada tiap malam bulan Ramadhan. Jumlahnya 5 tarwihah (istirahat). Seseorang yang mengerjakannya ia berniat tiap 2 rakaat akan shalat Tarawih atau Qiyam RamadhanJika ia shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam maka shalat Tarawihnya tidak sah .


12.  Imam Murtadha Muhammad  al-Zabidiy:


اَلتَّرَاوِيْحُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ وَكَيْفِيَّتُهَا مَشْهُوْرَةٌ قَالَ النَّوَوِيُّ فَلَوْ صَلَّى  أَرْبَعًا بِتَسْلِيمِة لَمْ يَصِحَّ. (اتحاف السادة المتقين شرح احياء علوم الدين:   ج 3 ص : 415 (دار الفكر د ت)

Artinya: Shalat Tarawih itu 20 rakaat dengan 10 kali salam. Tata caranya telah diketahui banyak orang. Imam Nawawi berkata “Seandainya seseorang shalat Tarawih 4 rakaat dengan sekali salam, maka shalat Tarawihnya tidak sah.”



13.  Imam Muhammad Amin Kurdiy:


اَلتَّرَاوِيْحُ وَهِيَ عِشْرُوْنَ رَكْعَةً بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ فِي كُلِّ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ, فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا بِتَسْلِيْمَةٍ لَمْ يَصِحَّ , وَيُسَنُّ كَوْنُهَا جَمَاعَةً .تنويرالقلوب في معاملة علام الغيوب : ص : 199 (دار الفكر 1994)

Artinya; Shalat Tarawih itu dikerjakan 20 rakaat dengan 10 salam. Bila seseorang shalat setiap 4 rakaat dengan satu salam maka shalatnya tidak sah. Disunahkan pelaksanaannya berjamaah.”



14.  Syaikh Mahmud Muhammad Khatthab al-Subkiy


وَيُطْلَبُ السَّلاَمُ عَلَى رَأْسِ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ , فَلَوْ صَلَّى أَرْبَعًا أَوْ أَكْثَرَ بِتَسْلِيْمَةٍ وَاحِدَةٍ وَقَعَدَ عَلَى رَأْسِ كُلِّ رِكْعَتَيْنِ صَحَّتْ صَلاَتُهُ مَعَ الْكَرَاهَةِ عِنْدَ غَيْرِ الشَّافِعِي , وَلاَ تَصِحُّ عِنْدَ هُمْ , لِأَنَّ السَّلاَمَ مِنْ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَرْضٌ عِنْدَهُمْ . وَكَذَا اِذَا لَمْ يَقْعُدْ عَلَى رَأْسِ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَلاَ تَصِحَّ عِنْدَهُمْ بِالْأَوْلَى . وَبِهِ قَالَ محمدٌ وَ زُفَرُ لِأَنَّ الْقُعُوْدَ عَلَى رَأْسِ كُلِّ رَكْعَتَيْنِ فَرْضٌ فِي التَّطَوُّعِ . (الدين الخالص أو ارشاد الخلق الى دين الحق  ج 4 ص : 170 (مطبعة السعادة 1964)

Artinya: Dituntut melakukan salam pada tiap 2 rakaat,. Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat atau lebih dengan satu salam dan ia duduk tasyahhud, maka shalatnya sah tetapi makruh menurut ulama selain Mazhab Syafii, dan tidak sah menurut Mazhab Syafii. Alasannya karena memberi salam pada tiap 2 rakaat itu wajib dalam Mazhab Syafii, begitu juga bila seseorang tidak melakukan duduk tasyahhaud pada tiap 2 rakaat maka lebih teristimewa tidak sah. Dalam hal ini Syaikh Muhammad dan Zufar mengatakan: ”Duduk tasyahhud pada tiap 2 rakaat dalam shalat sunah hukumnya wajib.


15.  Syaikh Shiddiq Hasan Ali al-Qanujiy al-Bukhariy



قَالَ الْحَلِيمِيُّ وَالسِّرُّ فِي كَوْنِهَا عِشْرِينَ أَنَّ الرَّوَاتِبَ فِي غَيْرِ رَمَضَانَ عَشْرُ رَكَعَاتٍ فَضُوعِفَتْ لِأَنَّهُ وَقْتُ جِدٍّ وَتَشْمِيرٍ ،وَفُهِمَ مِمَّا سَبَقَ مِنْ أَنَّها بِعَشْرِ تَسْلِيْمَاتٍ أَنَّهُ لَوْ صَلَّاهَا أَرْبَعًا بِتَسْلِيمَةٍ لَمْ يَصِحَّ . وَبِهِ صَـرَّحَ اْلاِمَـامُ النَّوَوِيُّ فِي الرَّوْضَةِ لِشَبَهِهَا بِالْفَرْضِ فِي طَلَبِ الْجَمَاعَةِ فَلَا تَغَيُّرَ عَمَّا وَرَدَ .( عون الباري لِحَلِّ أدلة البخاري  ج 2  ص : 862 دار الرشيد : حلب سوريا 1992)

Artinya; Imam al-Halimi berkata ”Hikmah dan rahasia 20 rakaat shalat Tarawih adalah shalat Rawatib yang Muakkad itu 10 rakaat, di bulan Ramadhan digandakan karena bulan Ramadhan itu bulan yang penuh semangat dan gairah untuk mengerjakan ibadah. Dipahami dari ungkapan yang telah lalu sesungguhnya shalat Tarawih itu pelaksanaannya dengan 10 kali salam, Seandainya seseorang shalat Tarawih dengan 4 rakaat satu salam, maka shalatnya tidak sah. Seperti inilah keterangan yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawiy dalam kitab al-Rawdhah, Karena shalat Tarawih menyerupai shalat fardhu dalam menuntut berjamaah, maka jangan dirubah keterangan sesuatu yang telah warid (datang). 


(Oleh: H. Rizki Zulkarnain Al-Batawiy)


Simak di: http://www.sarkub.com/2013/para-ulama-menolak-praktek-tarawih-4-rakaat-sekali-salam/#ixzz2YydkQimR
Salam Aswaja by Tim Menyan United
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook


Senin, 03 Juni 2013

Inovasi Baru Dalam al-Qur'an

Sejarah penulisan, penyusunan dan penyebaran Al-Quran bermula dari zaman Rasulullah SAW. Pada zaman ini, penyusunan telah mulai dilakukan oleh para sahabat Rasulullah SAW. Baginda menyuruh para sahabat supaya menulis ayat2 Al-Quran pada tulang, pelepah2 kurma, kulit2 binatang dan sebagainya. Rasulullah SAW juga menghafal ayat2 tersebut dan meminta para sahabat yang lain menghafalnya juga.

Sahabat2 yg menjadi penulis wahyu pada masa itu ialah Umar bin Al-Khaththab, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib, Muawiyyah bin Abi Sufyan, Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka'ab, Abdullah bin Mas'ud dan lain sebagainya.


Sejarah Pebukuan al-Qur'an Setelah Rasulullah SAW wafat,

Setelah melihat banyaknya penghafal al-Qur'an yang meninggal dalam perang Yamamah, menyebabkan kebimbangan dan kemasygulan pada diri Sayidina Umar bin Al-Khaththab. Dan atas dorongan dan desakan Sayidina Umar bin Al-Khaththab, Khalifah Abu Bakar mengambil keputusan utk menghimpun Al-Quran. Beliau telah memerintahkan Zaid bin Tsabit, Ubay bin Ka'ab, Ali bin Abi Thalib dan Utsman bin Affan supaya menyempurnakan tugas ini.

"Sayidina Umar ra mendatangi Khalifah Abu Bakar ra, dan berkata: "Wahai Khalifah Rasulullah SAW, saya melihat pebunuhan dalam peperangan Yamamah telah mengorbankan para penghafal al-Qur'an, bagaimana kalau Anda menghimpun al-Qur'an dalamsatu Mushhaf?" Khalifah menjawab: "Bagaimana kita akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah  SAW?" Umar berkata: "Demi Allah, ini baik". Umar terus meyakinkan Abu Bakar, sehingga akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar. Kemudian keduanya enemui Zaid bin Tsabit ra, dan menyampaikan tentangrencana mereka kepada Zaid. Ia menjawab: "Bagaimana kalian akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW?" Keduanya menjawab: "Demi Allah, ini baik". Keduanya terus meyakinkan Zaid, hingga akhirnya Allah melapangkan dada Zaid sebagaimana telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umardalam rencana ini".
[Hadits ini diriwayatkan oleh al-Bukhari (4679), al-Tirmidzi (3103), Ahmad (1/10), dan al-Nasa'i dalam Fada'il al-Qur'an (20)]

Keterangan:
Umar mengusulkan menghimpun al-Qur'an dalam satu Mushhaf.
Abu Bakar mengatakan, bahwa hal itu belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Tetapi Umar meyakinkan Abu Bakar, bahwa hal itu tetap baik walaupun belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Dengan demikian, tindakan beliau ini tergolong bid'ah.
Dan para ulama sepakat bahwa menghimpun al-Qur'an dalam satu Mushhaf hukumnya wajib, meskipun termasuk bid'ah, agar al-Qur'an tetap terpelihara. Oleh karena itu, penghimpunan al-Qur'an ini tergolong bid'ah hasanah yang wajibah.


Pemberian Titik Dalam Penulisan Mushhaf

Pada masa Rasulullah SAW Penulisan Mushhaf al-Qur'an yang dilakukan para sahabat tanpapemberian titik terhadap huruf2nya, seperti ba, ta, tsa, nun, ya; jim, kha, kho; dll.

Bahkan ketika Khalifah Utsman menyalin Mushhaf menjadi 6 salinan, yang 5 salinan dikirimnya ke berbagai kota negara Islam (Basrah, Mekah, dll) dan 1 salinan untuk beliau pribadi, juga tanpa pemberian titik pada huruf2nya.

Pemberian titik pada Mushhaf al-Qur'an baru dimulai oleh seorang ulama tabi'in, Yahya bin Ya'mur (wafat sebelum th 100H/719M). Dalam hubungan ini ada tiga nama yang disebut-sebut oleh ulama di zamannya, yakni : Abu al-Aswad al du-ali dan nama ini yang paling popular Yahya ibn Ya’mar dan Nashr ibn ‘Ashim al-Laitisi. 

Al-Imam Ibn Abi Dawud al-Sijstani meriwayatkan:
"Harun bin Musa berkata: "Orang yang pertama kali memberi titik pada Mushhaf adalah Yahya bin Ya'mur". (AL-Mashahif, hal. 158)

Setelah beliau memberikan titik pada Mushhaf, para ulama tidak menolaknya, meskipun Nabi SAW belum pernah memerintahkan pemberian titik pada Mushhaf.


Pemberian Kharakat (Syakal)

Imam Kholil bin Ahmad al-Farohidi (wafat 185 H), adalah seorang yang memperkenalkan penggunaan tanda titik dan harakat (syakal). Beliau menandai bunyi u (dammah) dengan wawu kecil di atas huruf, bunyi a (fathah) dengan alif yang ditulis horizontal, dan bunyi i (kasrah) dengan ya’ kecil yang disambung dibawah huruf, sukun, tasydid, dll.


Makhrajul Huruf

Imam Abu Ubay Qosim bin Salam (wafat 224 H), adalah seorang yang pertama kalinya menemukan dasar2 ilmu Tajwid (Idhar, ikhfa,idgham, idgham bighunah, iqlab), dan beliau yang mula2 memberikan tanda (simbol) mad dalam huruf2 al-Qur'an.

Tidak terbayangkan, seandainya tanda MAD tdk ditulis dalam al-Qur'an, mungkin generasi kita banyak kesalahan dalam cara bacanya, seperti:
Alif Lam Mim, akan dibaca: "Alam" atau "alif-lam-mim" tanpa pembeda panjang pendeknya huruf;
Alif Lam Mim Shad, akan dibaca: "Alamash" atau "alif-la-mim-shad" saja tanpa pembeda, dll.

Pembagian Bid'ah


kaumWahabi selalu  mempunyai pandangan yang berbeda dengan ulama yang menjadi panutan mayoritas kaum muslimin, termasukdalam persoalan bid'ah. Perbedaan itu tidak lepas dari perbedaan perspektif masing2 tentang makna & hakikat bid'ah. 

Belakangan begitu gencar tudingan bid'ah pada seseorang atau kelompok tertentu. Yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sefaham dengannya melakukan "bid'ah", sehingga mereka "tersesat" dan "berhak" masuk neraka.

Pada dasarnya ada 2 macam penafsiran & pandangan tentang tentang bd'ah beserta hukum2nya. Berikut akan diuraikan pandangan kedua kelompok tersebut beserta argumentasi2-nya.



A. Bid'ah Menurut Kelompok Pertama


Kelompok ini terdiri dari mayoritas kaum Muslimin Ahlussunah Wal-Jama'ah, dari kalangan sahabat Nabi SAW, Ulama Salaf, Imam Mujtahid dan ahli hadits populer dalam setiap kurun waktu.

1. Definisi  Bid'ah


a. Al-Imam 'Izzuddin bin Abdissalam

Al-Imam 'Izzuddin Abdul Aziz bin Abdissalam (577-660 H/ 1181-1262 M), Ulama terkemuka dalam madhzab Syafi'i, mendefinisikan bid'ah dalam kitabnya Qawa'id al-Ahkam sebagai berikut:

"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah SAW". (Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam 2/172)

b. Al-Imam al-Nawawi

Al-Imam Muhyidin Abu Zakariya Yahya bin Syaraf al-Nawawi (631-676 H/1234-1277 M), hafidhz & faqih dalam madhzab Syafi'i, dan karya2nya menjadi kajian dalam dunia Islam, seperti Syarh Shahih Muslim, al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab, Riyadh al-Shalihin, dll. Mendefinisikan bid'ah sebagai berikut:

"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang baru, yang belum ada pada masa Rasulullah SAW". (Tahdzib al-Asma' wa al-LUghat, 3/22).

2. Pembagian  Bid'ah


Kelompok ini membagi bid'ah menjadi 2 macam, yaitu bid'ah mahmudah (terpuji) dan bid'ah madzmumah (tercela). Bid'ah yang sesuai dengan sunah Rasul SAW dihukumi terpuji. Sedangkan bid'ah yang menyalahi sunah Rasul SAW dihukumi tercela.

a. Al-Imam Syafi'i

Al-Imam Abu Abdillah Muhammad bin Idris al-Syafi'i -mujtahid besar & pendiri madhzb Syafi'i yang diikuti oleh mayoritas Ahlussunah Wal-Jama'ah di dunia Islam-, berkata:

"Bid'ah (muhdatsat) ada dua macam; pertama, sesuatu yang baru yang menyalahi al-Qur'an atau sunah atau ijma',dan itu disebut bid'ah dhalalah (tersesat). Kedua, sesuatu yang baru dalam kebaikkan yang tidak menyalahi al-Qur'an, sunah dan ijma dan itu disebut bid'ah yang tidak tercela". (Al-Baihaqi, Manaqib al-Syafi'i, 1/469).

Bahkan al-Imam al-Syafi'i menafikan nama bid'ah terhadap sesuatu yang mempunyai landasan dalam syara', meskipun belum pernah diamalkan oleh salaf. Dalam hal ini, beliau berkata:

"Setiap sesuatu yang mempunyai dasar dari dalil-dalil syara', maka bukan termasuk bid'ah eskipun belum pernah dilakukan oleh salaf. Karena sikap mereka yang meninggalkan  hal tersebut terkadang karena ada udzur yang terjadi pada saat itu,atau karena ada amaliah lain yang lebih utama dan  atau barangkali hal itu belum diketahui oleh mereka". (al-hafidz al-Ghumari, Ittiqan al-Sun'ati fi takhqiq ma'na bid'ah, hal. 5).

b. Al-Imam Ibn Abdilbarr

AL-Imam Abu Umar  Yusuf bin Abdilbarr al-namiri al-Andalusi, hafidz dan faqih bermadhzab Maliki. Beliau membagi bid'ah menjadi dua. Hal ini dapat kita lihat dengan memperhatikan pernyataan beliau: 

"Adapun perkataan Umar, sebaik-baik bid'ah, maka bid'ah dalam bahasa Arab adalah menciptakan dan memulai sesuatu yang belum pernah ada. Maka apabila bid'ah tersebut dalam agama menyalahi sunah yang telah berlaku, maka itu bid'ah yang tidak baik, wajib mencela dan melarangnya, menyuruh menjauhinya dan meninggalkan pelakunya apabila telah jelas keburukan alirannya. Sedangkan bid'ah yang tidak menyalahi dasar syari'at dan sunah, maka itu sebaik-baik bid'ah". (Al-Istidzkar, 5/152).

c.AL-Imam al-Nawawi

Al-Imam al-Nawawi juga membagi bid'ah pada dua bagian. Ketika membicarakan masalah bid'ah, dalam kitabnya Tahdzib al-Asma' wa al-Lughat (3/22), beliau mengatakan:

"Bid'ah terbagimenjadi dua,  bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah qabihah (buruk)"

Dalam shahih Muslim dan Raudhatal-Thalibin, al-Imam al-Nawawi membagi bid'ah tidak hanya menadi dua bagian, bahkan beliau juga membagi bid'ah menjadi lima hukum sesuai dengan alur yang diikuti oleh mayoritas  ulama.

d. Al-Hafidzh Ibn al-Atsir al-Jazari

Al-Imam Al-Hafidzh Ibn al-Atsir al-Jazari, pakar hadits dan bahasa, jugamembagi bid'ah menjadi dua bagian; Bid'ah hasanah (baik) dan bid'ah sayyi'ah (buruk). Dalam kitabnya al-Nihayah fi Gharib al-Hadits wa al-Atsar, beliau mengatakan:

"Bid'ah ada dua macam; Bid'ah huda (sesuai petunjuk agama) dan bid'ah dhalal (sesat). Maka bid'ah yang menyalahi perintah Allah dan Rasulullah SAW, tergolong bid'ah tercela dan ditolak. Bid'ah yang berada di bawah naungan keumuman perintah Allah dan dorongan Allah dan Rasul-Nya, maka tergolong bid'ah terpuji. Sedangkan bid'ah yang belum pernah memiliki kesamaan kedermawanan dan berbuat kebajikan, maka tergolong perbuatan yang terpuji dan tidak mungkin hal tersebut menyalahi syara'."

e. AL-Hafidzh Ibn al-'Arabi al-Maliki

Al-Imam al-Qadhi Abu Bakar Ibn al-'Arabi al-Maliki, seorang hafidhz, mufasiir dan faqih madhzab Maliki, juga membagi bid'ah menjadi dua bagian. Dalam kitabnya 'Aridhat al-Ahwadzi Syarh  Jami' al-Tirmidzi, beliau berkata:

"Umar berkata: " Ini sebaik-baik bid'ah". Bid'ah yang dicela hanyalah bid'ah yang menyalahi sunah. Perkara baru (muhdatsat) yang dicela adalah yang mengajak pada kesesatan".

f. Al-Imam Izzuddin bin Abdissalam

Al-Imam Izzuddin bin Abdissalam membagi id'ah menjadi lima bagian. Dalam pandangannya bid'ah itu terbagi menjadi lima bagian; bid'ah wajibah, bid'ah mandzubah (sunah), bid'ah mubahah, bid'ah makruhah, dan bid'ah muharramah (haram). Dalam hal ini beliau mengatakan:

"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah SAW. Bid'ah terbagi menadi lima; Bid'ah wajibah, bid'ah muharramah, bid'ah mandzubah, bid'ah makruhah  dan bid'ah mubahah. Jalan untuk mengetahui hal itu adalah dengan membandingkan bid'ah pada kaidah-kaidah syariat. Apabila bid'ah itu masuk pada kaidah wajib, maka menjadi bid'ah wajibah. Apabila masuk pada kaidah haram, maka bid'ah muharramah. Apabila masuk pada kaidah sunah, maka bid'ah mandzubah. Dan apabila masuk pada kaidah mubah, maka bid'ah mubahah.
Bid'ah wajibah memiliki banyak contoh. Salah satunya adalah menekuni ilmu nahwu sebagai sarana memahami al-Qur'an dan sunah Rasulullah SAW. Hal ini hukumnya wajib dan tidak mungkin dapat menjaganya tanpa mengetahui ilmu nahwu. Sedangkan sesuatu yang menjadi sebab terlaksananya perkara wajib,maka hukumnya wajib. Kedua, berbicara dalam jarh dan ta'dil untuk membedakan hadits yang shahih dan yang lemah.
Bid'ah muharramah banyak memilki contoh, diantaranya bid'ah ajaran Qadariyah, Jabariyah, Murji'ah dan Mujassimah. Sedangkan menolak terhadap bid'ah-bid'ah tersebut termasuk bid'ah yang wajib.
Bid'ah mandzubah memiliki banyak contoh, diantaranya mendirikan sekolah-sekolah, jembatan-jembatan, shalat teraweh berjama'ah dan setiap kebaikan yang belum pernah dikenal pada generasi pertama.
Bid'ah makruhah memiliki banyak contoh, diantaranya memperindah bangunan masjid dan menghiasi mushhaf al-Qur'an.
Bid'ah mubahah memiliki banyak contoh, diantaranya menjamah makanan dan minumam yang lezat-lezat, pakaian yang indah, rumah yang mewah, memakai baju kebesaran dan lain-lain." (Qawa'id al-Ahkam fi Mashalih al-Anam, 2/133).

Pandangan al-Imam Izzuddin bin Abdissalam yang membagi bid'ah menjadi lima bagian ini dianggap sebagai pandangan yang final dan diikuti oleh mayoritas ulama terkemuka dari kalangan fuqaha dan ahli hadits.

g. Ibn Hajar al-'Asqalani

Al-Imam Ibn Hajar al-'Asqalani, hafidhz dan faqih bermadhzab Syafi'i. Beliau membagi bid'ah menjadi dua, bahkan menjadi lima bagian. 
Dalam kitabnya Fath al-Bari, beliau mengatakan:

"Secara bahasa, bid'ah adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya. Dalam syara', bid'ah diucapkan sebagai lawan sunah, sehingga bid'ah itu pasti tercela. Sebenarnya, apabila bid'ah itu masuk dalam naungan sesuatu yang dianggap baik menurut syara', maka disebut bid'ah hasanah. Bila masukdalam naungan sesuatu yang dianggap buruk menurut syara', maka disebut bid'ah mushtaqbahah (tercela). Bilatidak masuk dalam naungan keduanya, maka enjadi bagian mubah (boleh). Dan bid'ah itu dapat dibagi menjadi lima hukum." (Fath al-Bari, 4/253).

h. Al-Imam al-'Aini

Al-Imam Badruddin Mahmud bin Ahmad al-'Aini(762-855 H/1361-1451 M),hafidhz dan faqih bermadhzab Hanafi membagi bid'ah menjdi dua bagian. 
Beliau mengatakan:

"Bid'ah pada mulanya adalah mengerjakan sesuatu yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW. Kemudian bid'ah itu ada dua macam. Apabila masuk dalam naungn sesuatu yang dianggap baik oleh syara', maka disebut bid'ah hasanah. Apabila masuk dibawah naungan sesuatu yang dianggap buruk oleh syara', maka disebut bid'ah tercela." ('Umdat al-Qari, 11/126).

i. Al-Imam al-Shan'ani

Al-Imam Muhammad bin Isma'il al-Shan'ani, muhadits dan faqih yang dikagui oleh kaum wahabi, juga membagi bid'ah menjadi lima. Dalam kitabnya Subul al-Salam Syarh Bulughul Maram, Beliau mengatakan:

"Bid'ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dikerjakan tanpa mengikuti contoh sebelumnya. Yang dimaksud bid'ah disini adalah sesuatu yang dkerjakan tanpa didahului pengakuan syara' melalui al-Qur'an dan Sunnah. Ulama telah membagi bid'ah menjadi lima bagian: 1) bid'ah wajib seperti memlihara ilmu-ilmu agama dengan membukukannya dan menolak terhadap kelompok-kelompok sesat dengan menengakkan dalil-dalil, 2) bid'ah mandubah seperti membangun madrasah-madrasah, 3) bid'ah mubahah seperti menjamah makanan yang bermacam-macam dan baju yang indah, 4) bid'ah muharramah dan 5) bid'ah makruhah, dan keduanya sudah jelas contoh-contohnya. Jadi hadits "semua bid'ah itu sesat", adalah kata-kata umum yang dibatasi jangkauannya." (Subul al-Salam, 2/48).

j. Al-Imam al-Syaukani

Al-Imam Muhammad bin al-Syaukani, ahli hadits dan faqih yang juga dikagumi kaum wahabi, juga membagi bid'ah menjadi dua, bahkan menjadi lima bagian. Dalam kitabnya Nail al-Authar (3/25), al-Syaukani mengutip pernyataan al-Hafidhz Ibn Hajar dalam Fath al-Bari tentang pebagian bid'ah tanpa memberinya komentar.

Dalam Uraian diatas, dapat disimpulkan bahwa para ulama terkemuka dalam setiap kurun waktu membagi bid'ah menjadi dua bagian, yaitu bid'ah hasanah dan bid'ah madzmumah. Bahkan lebih rinci lagi, bid'ah itu dapat dibagi menjadi lima bagian sesuai dengan jumlah hukum-hukum yang berlaku dalam agama.



B. Bid'ah Menurut  Kelompok Ke-Dua


Kelompok ini memiliki pandangan berbeda dengan pandangan mayoritas kaum muslimin, dimana-mana mereka mengatakan bahwa semua bid'ah itu pasti sesat, dan setiap kesesatan pasti masuk neraka. Pendapat ini diikuti oleh pengikut wahabi, seperti Ibn Baz, al-'Utsaimin, al-Albani, Arrabi' dll.

AL-'Utsaimin

Diantara tokoh wahabi yg menjadi rujukan adalah Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, pemimpin wahabi dari Najd, Saudi Arabia. Tokoh-tokoh wahabi yang lain semisal Ibn Baz,  al-Albani, Arrabi' dll. berupaya dengan sekuat tenaga dan mengerahkan seluruh energi untuk meyakinkan para pengikutnya, bahwa semua bidah itu pasti "sesat", dan yang namanya "sesat" pasti masuk "neraka".

Hal ini dapat dilihat dengan memperhatikan pernyataan al-'Utsaimin yang begitu muluk-muluk dalam risalah kecil tentang bid'ah yang ditulisnya berjudul al-Ibda' fi  Kamal al-Syar'i wa Khathar al-Ibtida' (Kreasi tentang kesempurnaan syara' dan bahayanya bid'ah), berikut ini:

"Hadits "semua bid'ah adalah sesat", bersifat general, umum, menyeluruh (tanpa terkecuali) dan dipagari dengan kata yang menunjuk pada arti menyeluruh dan umum yang paling kuatyaitu kata-kata "kull (seluruh)".
Apakah setelah ketetapanmenyeluruh ini, kita dibenarkan membagi bid'ah menjaditiga bagian, atau menjadi lima bagian? Selamanya ini tidak akan pernah benar." (Muhammad bin Shalih al-'Utsaimin, al-Ibda' fi  Kamal al-Syar'i wa Khathar al-Ibtida' hal. 13).

Pernyataan al-'Utsaimin ini memberikan pengertian bahwa hadits "Semua bid'ah adalah sesat" bersifatgeneral, umum, dan menyeluruh terhadap seluruh jenis bid'ah, tanpa terkecuali, sehingga tidak ada satupun bid'ah yang boleh disebut bid'ah hasanah, apalagi disebut bid'ah mandubah yang mendatangkan pahala bagi pelakunya. Oleh karena itu, embagi bid'ah pada tiga bagian atau lima bagian, menurutnya tidak akan pernah dibenarkan, dan bid'ah tetap selalu "sesat" dan masuk "neraka".

Tetapi tesis al-'Utsaimin ini sulit dipertahankan secara ilmiah oleh al-'Utsaimin sendiri. Disamping tesis tersebut hanya sebagai bukti kesempitan cara berfikirnya dan menyalahi metodologi berfikir para sahabat, ulama salaf dan ahli hadits, tesis diatas justru bertentangan dengan pernyataan al-'Utsaimin sendiri dibagian lain dalam bukunya, yang membagi bid'ah menjadi beberapa bagian sesuai dengan mayoritas ulama. Misalnya ia mengatakan:

"Hukum asal perbuatan baru dalam urusan-urusan dunia adalah halal. Jadi bid'ah dalam urusan-urusan dunia itu halal, kecuali ada dalil menunjukan keharamannya. Tetapi hukum asal perbuatan baru dalam urusan-urusan agama adalah dilarang. Jadi, berbuat bid'ah dalam urusan-urusan agama adalah haram dan bid'ah, kecuali ada dalil dari al-kitab dan sunah yang menunjukkan keberlakuannya." (Al-'Utsaimin, Syarh al-'Aqidah al-Wasithiyyah, hal. 639-640).

Tentu saja pernyataan al-'Utsaimin ini membatalkan tesis sebelumnya, bahwa semua bid'ah secara keseluruhan itu sesat, dan sesat itu tempatnya di neraka. Namun kemudian, disini al-'Utsaimin membatalkannya dengan menyatakan bahwa "bid'ah dalam urusan dunia, halal semua, kecuali ada dalil yang melarangnya. Bid'ah dalam urusan agama , haram dan bid'ah semua, kecuali ada dalil yang membenarkannya."

Dengan klasifikasi bid'ah menjadi dua (versi al-'Utsaimin), yaitu bid'ah dalam hal dunia dan bidah dalam hal agama, dan memberi pengecualian dalam masing-masing bagian, menjadi bukti bahwa al-'Utsaimin tidak konsisten dengan pernyataan awalnya (Tidak ada pembagian dalam bid'ah). Selain itu, embagian bid'ah menjadi dua versi ini, tidak memiliki dasar yang dapat dipertanggung jawabkan, dan hanya retorika wahabisme saja.

Dalam bagian lain, al-'Utsaimin juga menyatakan:

"Diantara kaidah yang ditetapkan adalah bahwa perantara itu mengikuti hukum tujuannya. Jadi perantara tujuan yang disyariatkan, juga disyariatkan. Perantara tujuan yang tidak disyariatkan, juga tidak disyariatkan. Bahkan perantara tujuan yang diharamkan juga diharamkan. Karena itu,pembangunan madrasah-madrasah, penyusunan ilmu pengetahuan dan kitab-kitab, meskipun bid'ah yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW dalam bentuk seperti ini, namun ia bukan tujuan, melainkan hanya perantara, sedangkan hukum perantara mengikuti hukum tujuannya. Oleh karena itu, bila seorang membangun madrasah untuk mengajarkan ilmu yang diharamkan, maka membangunnya dihukumi haram. Bila ia membangun madrasah untuk mengajarkan syariat, maka membangunnya disyariatkan." (Al-'Utsaimin, al-Ibda' fi  Kamal al-Syar'i wa Khathar al-Ibtida' hal. 18-19).

Dalam pernyataan ini al-'Utsaimin juga membatalkan tesis yang diambil sebelumnya. Pada awalnya dia mengatakan, bahwa semua bid'ah secara keseluruhan, tanpa terkecuali adalah sesat, dan sesat tempatnya di neraka, dan tidak akan pernah benar membagi bid'ah membagi tiga apalagi menjadi lima. Kini al-'Utsaimin telah menyatakan, bahwa membangun madrasah, menyusun ilmu dan mengarang kitab itu bid'ah yang belum pernah ada pada masa Rasulullah SAW, namun hal ini bid'ah yang belum tentu sesat, belum tentu ke neraka, bahkan hukum bid'ah dalam soal ini terbagi menjadi beberapa bagian sesuai dengan hukum tujuannya.

Begitulah, al-'Utsaimin yang jatuh ke dalam lumpur tanaqudh (kontradiksi). Pada awalnya mengeluarkan tesisbahwa semua bid'ah itu sesat, tanpa terkecuali. Namun dalam buku yang sama, ia tidak dapat mengelak dari realita yang ada, sehingga membagi bid'ah menjadi beberapa bagian sebagaimana pandangan mayoritas ulama.

Para ulama menyatakan:
"Orang yang memiliki ajaran bathil pasti kontradiksi dengan dirinya sendiri. Karena Allah SWT telah berfirman: "Kalau kiranya al-Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (QS. al-Nisa': 82).

Andaikata, para tokoh wahabi seperti al-'Utsaimin, Ibn Baz, al-Albani dan Arrabi' mau rendah hati dan mengikuti para ulama besar seperti al-Imam al-Syafi'i, al-Khaththabi, Ibn Abdilbarr, al-Nawawi, Izzuddin bin Abdissalam, al-Hafidzh Ibn ajar, dan lain-lin, tentu mereka tidak akan jatuh dalam lumpur tanaqudh dan tahrif.